Ombudsman Pelototi Coretax, Ingatkan DJP Potensi Maladministrasi
12 February 2025
Heri Purnomo – detikFinance
Rabu, 12 Feb 2025
Detik –
Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait potensi maladministrasi pada penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) apabila tidak dikelola dengan baik. Hal ini lantaran banyaknya keluhan dari masyarakat terkait sistem Coretax yang tidak bisa diakses.
“Ombudsman akan terus memantau perkembangan pembangunan sistem Coretax dan menyampaikan adanya pengingat bahwa layanan Coretax dapat berpotensi maladministrasi apabila tidak dikelola dengan baik,” ujar Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam keterangan tertulis, Rabu (12/2/2025).
Yeka menyampaikan, potensi maladministrasi tersebut pertama, tidak kompeten. Artinya, sistem ini tidak dapat mencapai tujuan sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Kedua, adanya potensi penyimpangan prosedur dimana terdapat bug pada sistem Coretax. Yeka mengatakan, keluhan adanya bug ini cukup banyak disampaikan. Bug dalam aplikasi adalah gangguan atau kesalahan yang menyebabkan aplikasi tidak dapat berjalan dengan normal.
Ketiga, adanya potensi tidak memberikan layanan dimana Coretax sebagai bentuk layanan tidak dapat diakses oleh pengguna. Hal ini menunjukkan bahwa sistem tersebut sampai saat ini tidak dapat memberikan layanan yang dijanjikan.
Yeka berharap agar DJP selaku pengampu Pembangunan Sistem Coretax dapat segera melakukan perbaikan dan memberikan alternatif bagi pengguna layanan dalam melakukan administrasi pelaporan pajak.
Sementara itu, Ombudsman RI juga telah bertemu DJP untuk meminta informasi awal buntut adanya aduan masyarakat mengenai permasalahan implementasi perpajakan Coretax.
“Kemudian, dalam hal masyarakat menggunakan layanan Coretax dan mengadukan adanya kendala, Ombudsman meminta DJP dapat mengelola pengaduan tersebut dan memberikan solusi terbaik,” katanya.