Omnibus Law Akan Jadi Pertimbangan Target Pajak 2021

19 December 2019

CNN Indonesia | Kamis, 19/12/2019 06:39 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pelaksanaan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan akan menjadi pertimbangan dalam menentukan target perpajakan 2021. Alasannya, pemerintah menggelontorkan berbagai insentif perpajakan dalam regulasi tersebut.

“RAPBN 2021 belum disusun, jadi itu (Omnibus Law Perpajakan) menjadi salah satu pertimbangan dalam menyusun target penerimaan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, Rabu (18/12).

Namun demikian, ia tidak menyebutkan potensi kenaikan atau justru penurunan target pajak sebagai imbas dari pemberlakuan Omnibus Law Perpajakan. Alasannya, target penerimaan perpajakan tidak hanya dihitung berdasarkan realisasi penerimaan tahun sebelumnya.

Namun, penentuan target juga ikut memasukkan faktor pertumbuhan ekonomi dan lainnya.

“Hitungannya nanti akan saling kompensasi, jadi saya tidak bicara target pajak 2021 akan naik atau turun itu hanya pasti akan dipertimbangkan,” ucapnya.

Omnibus Law Perpajakan sendiri akan mencakup enam klaster. Salah satu intensif perpajakan yang diberikan melalui aturan itu adalah pengurangan tarif pajak PPh Badan secara bertahap dari besaran saat ini 25 persen menjadi 22 persen pada 2021-2022.

Pemerintah rencananya kembali memangkas PPh Badan menjadi 20 persen pada 2023. Meski berbagai pelonggaran diberikan, Hestu memastikan penerimaan perpajakan tidak akan susut.

Pasalnya, melalui berbagai pelonggaran perpajakan ia meyakini investasi akan bertumbuh. Tambahan investasi tersebut diyakini akan membuka peluang aktivitas ekonomi yang menjadi sumber potensi perpajakan baru.

“Pada akhirnya kami tidak akan kehilangan justru kami dapatkan potensi pajak dari berkembanganya potensi yang besar tadi,” katanya.

Bukan hanya diskon pajak, minat investasi juga diyakini makin marak lantaran pemerintah juga menyiapkan RUU Omnibus Law lainnya, yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hestu meyakini keduanya akan menjadi paket komplit dalam mendorong investasi.

Untuk diketahui, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, pemerintah mematok target penerimaan pajak sebesar Rp1.642,57 triliun, naik 4,12 persen dari target 2019 yang sebesar Rp1.577,56 triliun.