NAVIGASI PERPAJAKAN : Kategori Objek Pajak PBB-P3 Bertambah

19 December 2019

Bisnis.com 19 Desember 2019  |  11:05 WIB

Bisnis.com, JAKARTA–Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan regulasi baru mengenai tata cara penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3).

Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 186/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan NJOP PBB yang merevisi dan mencabut PMK No. 139/2014 dengan judul yang sama.

Kemenkeu berargumen pihaknya perlu mengeluarkan PMK baru dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, simplifikasi regulasi.

Dalam beleid terbaru, jumlah kategori objek pajak PBB-P3 bertambah dari empat kategori objek pajak PBB-P3 menjadi enam objek pajak PBB-P3

Enam objek pajak yang dimaksud antara lain objek pajak PBB sektor perkebunan, sektor perhutanan, pertambangan migas, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan minerba, serta sektor lainnya selain objek pajak PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Dengan ini, Kemenkeu mengatur secara lebih spesifik terkait pengenaan PBB-P3 pada sektor pertambangan.

Meski jumlah kategori objek pajak ditambah, Kemenkeu kali ini langsung mengatur mengenai tata cara penetapan NJOP melalui PMK, tidak lagi melalui Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) seperti yang terdapat dalam PMK sebelumnya.

Untuk diketahui, NJOP PBB-P3 ditentukan berdasarkan penjumlahan antara NJOP bumi dan NJOP bangunan yang penilaiannya ditentukan oleh penilai pajak.

Secara general, nilai NJOP bumi ditetapkan berdasarkan areal produktif, areal belum produktif, areal tidak produktif, areal pengamanan, dan areal emplasemen.

Adapun NJOP bangunan secara general ditentukan berdasarkan nilai perolehan baru yakni metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek pajak tersebut.

Ketentuan baru mengenai tata cara penentuan NJOP PBB-P3 ini mulai berlaku per 1 Januari 2020.