Pajak Bumi Mal Kasablanka Rp 30 M, Bosnya Minta Diskon ke DKI

16 June 2020

CNBC Indonesia, 16 June 2020 19:44

Jakarta, CNBC Indonesia – Pengusaha pengelola mal termasuk yang terkena tekanan berat dari pandemi corona sehingga berdampak pada keuangan. Mereka meminta beberapa keringanan seperti keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB), dan lainnya kepada Pemprov DKI Jakarta. Hal ini terjadi pada Mal Kasablanka yang dikelola Grup Pakuwon.

Ketua umum Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan (APPBI) Stefanus Ridwan meminta adanya keringanan pajak secara langsung kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Permintaan itu disampaikan saat Anies meninjau langsung hari kedua pembukaan mal di Kota Kasablanka, Selasa (16/6).

“Saat nggak ada Covid-19 pun kita bayar pajak reklame, mungkin Pak gubernur bisa dipertimbangkan, tetap tarik, tapi sedikit ringankan. Tetap tarik sebab tenant kita baru mendapat penjualan masing-masing baru 20-30%,” kata Stefanus kepada Anies.

Namun, untuk beberapa pajak lain, Stefanus setuju untuk tetap ditarik oleh Pemprov DKI Jakarta. “Contoh PB 1 (pajak restoran 10%) nggak apa-apa ditarik saja, karena itu sebenarnya gotong royong sama-sama isi PAD Pemda. Sebab nggak mungkin pemda kerja tanpa ada budget. Saya kira PB1 nggak apa-apa,” sebut Stefanus.

Ia bilang kondisi saat banyak tenant yang kesulitan membayar, sementara kewajiban PBB yang jadi beban pengelola mal tetap dibayarkan ke Pemprov DKI Jakarta.

“Semua transaksi berdasar NJOP tanah, kalau bisa jangan naik, bahkan kalau bisa ada diskon sedikit. Karena kondisinya lagi jelek,” sebut Stefanus yang juga Presiden Direktur PT Pakuwon Jati Tbk yang mengelola Mal Kasablanka.

Stefanus sempat mengaku sulit membayar PBB. Bahkan diutarakannya sejak beberapa bulan lalu karena nilai tidak sedikit, mencapai puluhan miliar untuk satu mal saja.

“Semua total (Pajak Bumi dan Bangunan) Kokas (Kota Kasablanka) Rp 30 miliar kira-kira. Jadi saya kira nggak gampang. Uang dapat dari mana? Uang ngga dapet apa-apa (pendapatan),” katanya kepada CNBC Indonesia, Senin (27/4).

Anies pun menanggapi permintaan pengusaha mal. Ia memberi sinyal bakal memberi keringanan pada pajak. Namun, dia belum bisa memastikan kapan keringanan itu bakal diterapkan.

“Pajak, kita ada beberapa insentif pajak yang akan diberikan, saat ini dalam fase penggodokan. Teman-teman yang tau saya, pasti tau persis saya nggak biasa umumkan sebelum regulasi ada. Supaya nggak timbulkan pertanyaan atau spekulasi. Tapi ya kami akan siapkan insentif pajak dan per untuk bantu gerakan ekonomi di Jakarta,” sebut Anies.