Pajak di Sulsel Terhimpun Rp4,02 Triliun per April, Tumbuh 17,66 Persen

26 May 2023

Angka tersebut telah terealisasi 32,5 persen dari target sepanjang tahun ini yang mencapai Rp12,38 triliun.

Bisnis.com25 Mei 2023 

Bisnis.com, MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara ·(DJP Sulselbartra) mencatat, realisasi penerimaan pajak di Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga April 2023 mencapai Rp4,02 triliun atau tumbuh 17,66 persen dari capaian periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya Rp3,42 triliun.

Angka tersebut juga telah terealisasi 32,5 persen dari target sepanjang tahun ini yang mencapai Rp12,38 triliun.

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (Kabid DP3) Kanwil DJP Sulselbartra Soebagio merinci, realisasi penerimaan tertinggi tercatat pada pajak penghasilan atau PPh yang mencapai Rp2,26 triliun. Angkanya juga mengalami pertumbuhan 1,3 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Realisasi tertinggi kedua tercatat pada Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN & PPnBM) yang mencapai Rp1,71 triliun. Pajak ini bahkan mengalami pertumbuhan yang mengesankan mencapai 51 persen.

Sementara PBB P5L tercatat terealisasi sebesar Rp2,44 miliar, namun angkanya mengalami kontraksi yang cukup dalam mencapai 41,5 persen.

Soebagio mengatakan, kontraksi pada PBB biasa terjadi karena pembayaran pajak ini biasanya baru dibayarkan ketika mendekati jatuh tempo. Jadi jika mengalami kontraksi yang cukup dalam, maka para wajib pajak belum tercatat membayarkan pajaknya dalam laporan yang dikeluarkan.

“PBB memang pembayarannya nanti mendekati jatuh tempo, jadi itu salah satu sebabnya pajak ini mengalami kontraksi,” katanya di Makassar, Kamis (25/5/2023).

Sementara dari jenis pajak, hampir semuanya tercatat mengalami pertumbuhan positif. PPN Dalam Negeri mengalami pertumbuhan paling tinggi mencapai 57,8 persen atau realisasinya yang mencapai Rp1,54 triliun. Pajak ini juga memberi kontribisi tertinggi dengan 39,7 persen.

Sementara yang mengalami kontraksi dari jenis pajak adalah PPh Final mencapai 28,1 persen atau terealisasi hanya Rp394 miliar, PPh Pasal 23 mencapai 0,5 persen atau terealisasi Rp168,9 miliar, dan PPN Impor mencapai 5,9 persen atau terealisasi Rp143,8 miliar.

“Untuk PPh Final hingga April 2023 bisa terkontraksi karena pada tahun lalu ada kebijakan terkait program pengungkapan sukarela. Sementara tahun ini program tersebut tidak terulang lagi,” ungkapnya.