Pajak e-commerce tuai pro-kontra, Menkeu: Isu pajak memang selalu sensitif

14 January 2019

Kontan, Senin, 14 Januari 2019 / 15:33 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.010/2018 yang mengatur tentang pajak e-commerce. Beleid yang efektif berlaku per 1 April mendatang ini telah cukup lama diwacanakan, namun justru menuai kontroversi saat telah resmi diterbitkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun angkat bicara soal ini.

Sri Mulyani mengatakan, isu perpajakan perdagangan elektronik telah menjadi bahasan internasional. “Yang kami lakukan tidak mengenakan perpajakan baru seperti yang mungkin sekarang sedang diributkan, yang kami atur itu tata laksananya,” tegas Sri Mulyani saat menyampaikan keynote speech dalam Seminar Nasional Perhimpunan Organisasi Alumni PTN Indonesia (Himpuni), Senin (14/1).

Di sisi lain, Sri Mulyani menyadari, isu perpajakan selalu menjadi persoalan yang sangat sensitif di Indonesia. Tak heran, PMK tentang pengaturan pajak e-commerce mendulang pro dan kontra dari masyarakat saat ini.

“Orang Indonesia itu kalau dengar soal pajak, langsung kepalanya ‘korslet’. Sudah tidak bisa berpikir dan diajak ngomong karena langsung takut dan khawatir,” tukasnya.

Padahal, Sri Mulyani memastikan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas pemungut pajak selalu berupaya memungut pajak secara hati-hati. Di sisi lain, juga menjaga agar kebijakan untuk mendorong perekonomian tak menghambat laju pertumbuhan investasi di dalam negeri.

“Sebagai Menteri Keuangan, saya tentu harus selalu menjaga iklim investasi sehingga ketakutan tidak perlu terjadi. Supaya kita mampu menata perekonomian lebih baik, tanpa merusak pondasinya,” tandas Sri Mulyani.

Asal tahu saja, PMK Nomor 210 Tahun 2018 mengatur tentang perpajakan e-commerce. Beleid ini mewajibkan penyedia platform untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform kepada pedagang dan penyedia jasa; memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri; dan melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.