Pajak Yacht Mau Dihapus, Ganggu Penerimaan Nggak Ya?

14 December 2018

detikFinance, Jumat, 14 Des 2018 16:04 WIB

 

Jakarta – Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut tidak banyak penerimaan pajak yang hilang atas dihapusnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kapal yacht asing yang masuk Indonesia.

Direktur Potensi dan Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal menyebutkan, potensi penerimaan yang hilang tidak seberapa.

Dia belum bisa menyebutkan berapa nilai pajak yang bakal hilang imbas dihapusnya PPnBM kapal yacht. Saat ini pihaknya akan menghitung angka pastinya.

“(Penerimaan yang hilang) sedikit tapi saya mesti lihat dulu nanti bentuk regulasinya seperti apa baru kita hitung. Tapi nggak banyak itu,” katanya saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (14/12/2018).

“Saya belum bisa ngira-ngira kalau belum tahu barangnya. Saya harus lihat dulu regulasinya,” jelasnya.

Setelah regulasinya keluar, DJP baru bisa menghitung berapa penerimaan yang akan hilang.

“Nanti kalau sudah jelas bentuk regulasinya kayak apa baru saya bisa omongin, nanti takutnya ada pengecualian pengecualian kah gitu loh. Jadi kalau regulasinya sudah settle, masalah tarifnya, bisa kita bisa sampaikan hitungan,” jelasnya.

Sementara mengenai jumlah penerimaan PPnBM kapal yacht yang selama ini diterima, dia mengaku tak memegang datanya.

“Saya nggak pegang datanya nih,” tambahnya.