Penghapusan Pajak Kapal Yacht Tunggu Tanda Tangan Jokowi

14 December 2018

detikFinance, Jumat, 14 Des 2018 15:40 WIB

 

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Kemaritiman memutuskan untuk menghapus Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kapal yacht asing yang masuk Indonesia. Saat ini aturannya sedang diproses.

Asisten Deputi Jasa Kemaritiman Kemenko Kemaritiman Okto Irianto mengatakan, aturan tersebut ditargetkan selesai akhir tahun ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menandatangani payung hukum berbentuk peraturan pemerintah (PP) itu.

“Kita ingin dapat segera ditandatangani presiden,” katanya melalui pesan singkat kepada detikFinance, Jumat (14/12/2018).

Dia menjelaskan, PP yang yang mengatur hal tersebut merupakan revisi dari aturan yang sudah ada, dan saat ini sedang diproses di Kementerian Keuangan.

“Aturannya sedang disusun di Kementerian Keuangan. Bentuknya adalah peraturan pemerintah,” jelasnya.

Dia tidak ingat rincian PP tersebut, namun yang jelas di aturan yang belum direvisi, kapal yacht yang masuk ke Indonesia dikenakan PPnBM. Nantinya, dengan aturan yang direvisi, PPnBM dihapus.

“Di PP yang sekarang kan yachter kena PPnBM. Di PP yang baru diharapkan yacht sudah dihapus dari daftar barang yang kena PPnBM,” tambahnya.

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyampaikan, payung hukum tersebut akan dirilis tahun ini.

“Sudah beres, kita ada perubahan satu pasal di PP ya sudah selesai. Jadi nanti tidak perlu pungutan pungutan. (Berlakunya) harus tahun ini dong,” kata Luhut di kantornya, Jakarta, Selasa (27/11/2018).