Pandemi Belum Kelar, DJP Pede Pasang Target Pajak Naik 14%

18 March 2021

CNBC Indonesia

 

18 March 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penerimaan pajak di tahun ini bisa mencapai Rp 1.229,6 triliun atau tumbuh 14,9% dari realisasi penerimaan tahun 2020 yang mencapai Rp 1.070 triliun.

Hal tersebut terungkap dalam dokumen DJP yang diterima CNBC Indonesia Kamis (18/3/2021). Optimisme DJP dalam pemulihan penerimaan pajak tersebut seiring dengan adanya ekspektasi pemulihan ekonomi dan efek reformasi pajak yang sudah dilakukan DJP.

“Seiring dengan ekspektasi pemulihan ekonomi serta peningkatan kualitas administrasi pajak, target penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp 1.229,6 triliun atau tumbuh 14,9% (year on year),” tulis dokumen.

 

Secara rinci, PPh Non Migas bisa mencapai Rp 638 miliar atau tumbuh 13,79% dari realisasi 2020 yang mencapai Rp 560,7 miliar. Kemudian PPN dan PPnBM ditargetkan tahun ini bisa mencapai Rp 518,54 miliar atau tumbuh 15,64% dari realisasi 2020 yang mencapai Rp 448,39 miliar.

Adapun target penerimaan dari PBB turun 29,22% dari realisasi 2020, ditargetkan hanya mampu mencapai Rp 14,83 miliar. Sementara pajak lainnya diharapkan bisa mencapai Rp 12,43 miliar atau tumbuh 83,31% dari realisasi 2020 yang mencapai Rp 6,78 miliar.

Dalam sektor PPh Migas, DJP menargetkan bisa mencapai Rp 45,77 miliar atau naik 37,95% dari realisasi 2020 yang mencapai Rp 33,18 miliar.

Sebagai gambaran, pandemi Covid-19 telah mempengaruhi kinerja penerimaan pajak 2020. Secara keseluruhan, penerimaan pajak pada tahun lalu kembali tidak dapat mencapai target.

Realisasi penerimaan pajak 2020 hanya mencapai Rp1.070,0 triliun, atau 89,3% dari yang ditargetkan dalam APBN 2020 yang sudah diubah melalui Perpres 72/2020 senilai Rp 1.198,8 triliun. Realisasi pajak itu mengalami kontraksi 19,7% dibandingkan realisasi pada 2019 yang mencapai Rp 1.332,7 triliun.