Siang Ini, DPR Bahas Batasan Omzet Pengusaha Kena Pajak

18 March 2021

CNBC Indonesia

 

18 March 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana untuk menurunkan batasan omzet Pengusaha Kena Pajak (PKP). Saat ini batasan PKP ditetapkan sebesar Rp 4,8 miliar.

Rencana ini bahkan sudah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melalui dokumen Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kementerian Keuangan periode 2020 – 2024 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 77/PMK.01/2020 tentang renstra otoritas fiskal.

Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mengatakan, hari ini akan dilakukan pembahasan awal mengenai penurunan PKP tersebut.

 

“Hari ini dibahas bersama panja (Panitia Kerja),” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (18/3/2021).

Menurutnya, hari ini adalah pembahasan perdana yang akan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo utomo bersama anggota Panja.

“Belum tahu detailnya karena ini baru rapat perdana panja,” jelasnya.

Rencana perombakan batasan omzet PKP tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pajak atas Barang dan Jasa dalam renstra Kementerian Keuangan. Setidaknya, ada beberapa urgensi pembentukan RUU tersebut.

Mulai dari meningkatkan kepatuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia, serta memperluas tax base sehingga dapat meningkatkan penerimaan PPN.

“Dengan tas base PPN yang semakin luas, potensi penerimaan pajak akan semakin meningkat, sehingga kebutuhan belanja APBN dapat lebih dipenuhi dari penerimaan pajak,” tulis urgensi pembentukan RUU tersebut dalam Renstra Kementerian Keuangan.