PANDEMI COVID-19, Penerimaan Pajak DKI Seret

27 May 2021

BisnisIndonesia, Kamis, 27/05/2021 02:00 WIB

Bisnis, JAKARTA — Penerimaan pajak daerah Provinsi DKI Jakarta masih seret pada kuartal I/2021 karena baru 12,6% dari target tahun ini. Penerimaan pajak parkir dan pajak hiburan masih terhambat karena menjadi sektor yang cukup dalam terdampak pandemi Covid-19.

Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf mengatakan penerimaan pajak daerah DKI Jakarta masih terkontraksi hingga kuartal I/2021 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Kita lihat ada beberapa jenis pajak yang masih lemah, terutama pajak parkir terus pajak hiburan karena ada Covid-19 jadinya melemah dan juga ada satu lagi dari PBB-P2,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (26/5).

Untuk target perolehan PBB-P2, kata Yusuf, biasanya bisa tercapai pada kuartal keempat.

Berdasarkan data Bapenda DKI Jakarta realisasi penerimaan 13 jenis pajak hingga 31 Maret 2021 mencapai Rp5,5 triliun atau 12,6% dari target APBD 2021 Rp43,37 triliun.

Perinciannya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp2,1 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp987 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Rp245 miliar, Pajak Air Tanah (PAT) Rp15,33 miliar, Pajak Hotel Rp193,16 miliar, Pajak Restoran Rp477,81 miliar, dan Pajak Hiburan Rp13,79 miliar.

Kemudian, Pajak Reklame Rp181,22 miliar, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp184,07 miliar, Pajak Parkir Rp Rp81,99 miliar, Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) Rp847,94 miliar, Pajak Rokok Rp0, dan Pajak Bumi Bangunan Pedesaaan Perkotaan (PBB-P2) Rp161,98 miliar.

Dewan telah mengusulkan Bapenda DKI untuk menerapkan pencatatan pajak berbasis real time karena pencatatan daring tidak cukup untuk menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas pajak daerah.

“Kelemahan di Bapenda ini kita belum bisa melihat hari ini masuk dari jenis pajak itu berapa persen dan uangnya berapa.”

Plt Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati menyatakan bakal berupaya menggenjot 13 jenis pajak secara maksimal pada tahun ini. Namun, pihaknya perlu melihat segala kemungkinan yang masih terjadi lantaran kelesuan perekonomian akibat Covid-19.

“Intinya kami akan terus merespons terhadap instansi-intstansi di luar pajak ataupun pajak itu sendiri.”