SUNSET POLICY, Cara Instan Dulang Penerimaan

27 May 2021

BisnisIndonesia, Kamis, 27/05/2021 02:00 WIB

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah mengambil jalan pintas untuk mengumpulkan penerimaan pajak di tengah krisis akibat pandemi Covid-19. Sunset Policy kembali menjadi cara yang diandalkan. Otoritas fiskal ingin mengulang prestasi di bidang pajak saat penanganan krisis 2008 silam.

Sunset Policy pernah ditempuh oleh pemerintah saat menghadapi krisis 13 tahun silam. Hasilnya, sangat memuaskan, mengingat performa penerimaan pajak mampu melampaui target.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2008, realisasi penerimaan pajak dalam negeri kala itu mencapai Rp622,35 triliun, atau 107,26% dari target yang ditetapkan dalam APBN-P senilai Rp580,24 triliun. Realisasi tersebut lebih tinggi 32,40% dibandingkan dengan capaian pada tahun sebelumnya.

Dalam LKPP tersebut, pemerintah berargumen Sunset Policy merupakan fasilitas penghapusan sanksi PPh orang pribadi atau badan berupa bunga atas kekurangan pembayaran pajak.

Terdapat dua jenis pengampunan pajak dalam kebijakan tersebut. Pertama pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pembetulan SPT tahunan untuk tahun pajak sebelum 2007.

Kedua penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk tahun pajak sebelum diperoleh NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang mendaftarkan diri secara sukarela untuk mendapatkan NPWP.

Sumber Bisnis di Kementerian Keuangan mengatakan Sunset Policy kembali diusung untuk mengulang keberhasilan penanganan krisis dari sisi fiskal sebagaimana pada 2008 lalu. “Iya untuk itu ,” kata dia, Rabu (26/5).

Persoalannya, ada perbedaan antara krisis pada 2008 dan krisis akibat pandemi Covid-19. Pada 2008, krisis yang dihadapi pemerintah disebabkan oleh keuangan global di Amerika Serikat (AS) dan murni masalah ekonomi.

Sementara itu, krisis yang saat ini terjadi disebabkan oleh pandemi atau wabah virus yang melanda seluruh dunia. Artinya, pemerintah perlu menangani dua hal, yakni penanganan wabah serta penyelamatan ekonomi.

Penanganan ekonomi pun telah dilakukan sejak tahun lalu. Akan tetapi, upaya tersebut belum efektif mendongkrak penerimaan.

Sunset Policy pun digagas melalui revisi Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP). Wajib pajak yang disasar adalah peserta program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty 2016. (Bisnis, 25/5).

Dalam rumusan RUU KUP yang diperoleh Bisnis, kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan sejumlah alasan. Di antaranya dampak perkembangan Covid-19 dan kondisi kepatuhan pajak pascaprogram Tax Amnesty 2016.

“Mengingat dampak perkembangan Covid-19, kondisi kepatuhan pajak pasca-Tax Amnesty, dirasa perlu melanjutkan reformasi kebijakan melalui RUU KUP,” tulis dokumem tersebut.

Kali ini, Sunset Policy disusun dengan tujuan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan harta yang belum dipenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian.

Ada dua jalur yang bisa dilakukan oleh wajib pajak. Pertama pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak. Kedua pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2016—2019.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal tidak bersedia memberikan banyak keterangan terkait dengan progres penyusunan RUU KUP ini. “Nani akan kami sampaikan perkembangannya setelah ada pembahasan dengan DPR,” kata dia.