Pegawai Ditangkap KPK, Ini Tanggapan DItjen Pajak!

11 November 2021

NEWS – Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia

 

11 November 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Pihak DJP masih menunggu pemberitahuan dari KPK mengenai perihal tersebut. Demikianlah disampaikan Neilmaldrin Noor Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP kepada CNBC Indonesia, Kamis (11/11/2021)

“Dapat kami sampaikan bahwa saat ini belum banyak informasi yang dapat kami berikan kepada rekan media massa. Hal ini dikarenakan kami juga masih menunggu konferensi pers yang rencananya akan diadakan bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.

Hal yang serupa diungkapkan oleh Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis. Yustinus meminta agar menunggu pengumuman resmi dari KPK.

Diketahui Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya sudah mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Dia menjelaskan oknum merupakan hasil pengembangan perkara korupsi perpajakan oleh terdakwa Angin Prayitno A yang menerima suap Rp 57 miliar.

“Tim penyidik KPK menangkap 1 orang pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dg terdakwa Angin Prayitno A,” jelasnya dalam pesan singkatnya kepada wartawan,

Penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan. Sejauh ini, menurut Ali terduga tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan.

“Yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif selama proses penyelesaian penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan,” jelasnya.

Diketahui dalam sidang yang berlangsung September lalu, jaksa menyebut Angin menerima suap dari PT Gudang Madu Plantations (GMP), PT Bank Pan Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama (JB). Ketiganya memberikan suap dengan jumlah yang berbeda.

Terdakwa dibantu oleh tim pemeriksa pajak pada Direktorat P2 Ditjen Pajak. Mereka adalah Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.