Penerimaan Pajak ‘Menguap’ Rp 270 T Tiap Tahun, Kenapa?

11 November 2021

NEWS – Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia

 

11 November 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan mengakui setiap tahunnya, Indonesia selalu kehilangan penerimaan pajak hingga Rp 270 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan hilangnya penerimaan pajak tersebut, karena pemerintah memberikan diskon atau insentif pajak kepada dunia usaha.

“Sejak tahun 2017 hingga 2020, setiap tahunnya sekitar Rp 230 triliun hingga Rp 270 triliun tidak dikumpulkan atau tidak pungut oleh pemerintah, karena memberikan kebijakan-kebijakan khusus,” jelas Suahasil dalam sebuah webinar yang diselenggarakan oleh Tax Prime, Kamis (11/11/2021).

Suahasil menjelaskan, pemberian insentif memang bukan hanya diberikan saat krisis Covid-19 pada 2020 saja, namun pemerintah juga selalu memberikan sejak sebelum pandemi Covid-19 melanda.

Adapun jenis insentif pajak yang diberikan diantaranya berupa pajak pertambahan nilai (PPN), pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM), pajak penghasilan (PPh). Jug insentif untuk bea masuk dan cukai, PBB sektor P3, dan bea materai.

Secara rinci, nilai pajak yang tidak dipungut pemerintah sejak 2017 yaitu Rp 234,1 triliun, pada 2018 sebesar Rp 266,1 triliun, serta Rp 272,1 triliun pada 2019, dan sebesar Rp 234,9 triliun pada 2020.

Suahasil menjelaskan, khusus untuk 2020, realisasi penerimaan yang tidak dikumpulkan lebih rendah dibandingkan dari 2019, karena di masa pandemi membuat aktivitas ekonomi terbatas.

“Jumlah penerimaan yang tidak dikumpulkan negara turun karena kegiatan ekonomi di 2020 lebih rendah dibandingkan dengan 2019. Dengan kegiatan ekonomi lebih rendah, maka insentif pajak lebih rendah atau tidak dipungut lebih rendah,” jelas Suahasil.

Suahasil berharap tahun ini akan bisa menjadi basis penerimaan seiring dengan adanya pemulihan ekonomi nasional. Sehingga pada 2022 dan tahun-tahun ke depannya, aktivitas ekonomi berangsur pulih dan membaik.

Terlebih, juga kata Suahasil beberapa penerapan skema pajak baru yang terdapat dalam Undang-Undang Harmonisasi Pajak (UU HPP) mulai berlaku tahun depan.