Pembayaran Pajak Secara Online di Bali Nusra Meningkat

22 September 2022

Peningkatan pembayaran pajak secara regional juga membuat peningkatan penerimaan negara.

Harian Noris Saputra – Bisnis.com 21 September 2022  |

Bisnis.com, DENPASAR – Pembayaran pajak di Bali dan Nusa Tenggara melalui platform aplikasi online meningkat hingga dua kali lipat hingga empat kali lipat. Tersedianya berbagai kanal pembayaran pajak online, ternyata mampu mendorong masyarakat untuk lebih taat pajak. Kemudahan dan kecepatan menjadi salah satu pendorong masyarakat untuk mau membayar pajak tanpa harus mengantri di kantor pajak. Tokopedia sebagai salah satu platform yang menyediakan kanal pembayaran pajak, mencatat pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Bali meningkat dua kali lipat, kemudian di Nusa Tenggara Barat bahkan meningkat empat kali lipat.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Regional) Tokopedia, Rizky Juanita Azuz, peningkatan pembayaran pajak secara regional juga membuat peningkatan penerimaan negara. “Penerimaan negara di Bali meningkat dua kali lipat, di NTB juga meningkat dua kali lipat. Ternyata kami menemukan trend kemudahan yang kami sediakan membuat masyarakat terdorong membayar pajak,” jelas Rizky melalui Zoom, Rabu (21/9/2022). Menurut Rizky, Tokopedia terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk masyarakat menunaikan kewajibannya membayar pajak. Selain pajak Bumi Bangunan, Tokopedia juga mulai menyediakan kanal pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk wilayah Jawa, Bali, Sulawesi Selatan hingga Riau.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu wilayah Bali mencatat penerimaan negara di Bali menunjukkan peningkatan. Tercermin dari penerimaan negara di Bali sampai Juli 2022 telah terealisasi sebesar Rp6,023 triliun dari target sebesar Rp 8,03 triliun atau telah tercapai 75 persen, dengan rincian realisasi penerimaan pajak Rp5,52 triliun, penerimaan bea cukai Rp473,49 miliar dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp27,75 miliar. Sedangkan dari perpajakan, target penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp7,716 triliun telah terealisasi sebesar 71,56 persen atau Rp5,52 triliun, berasal dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak di angka 40 persen. (C211)