Pembeli Pecel Lele di Palembang Akan Dipungut Pajak 10 Persen

08 July 2019

CNN Indonesia | Senin, 08/07/2019 23:33 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Pemkot Palembang akan mengenakan pajak bagi konsumen pedagang makanan kaki lima, seperti pedagang pecel lele sebesar 10 persen dari harga makanan.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Sulaiman Aminmengatakan pajak tersebut akan ditarik menggunakan media seperti e-tax yang saat ini sudah dipasang di restoran-restoran.

“Pedagang tidak perlu khawatir, alat pemungut pajaknya akan dipasang sesuai sasaran bergantung dari omset perhari minimal Rp2 sampai Rp3 juta, nama alatnya itu NPos,” ujar Sulaiman, seperti dikutip dari Antara, Senin (8/7).

Ia menjelaskan penarikan pajak tersebut masih bagian program E-Tax yang mendapat pendampingan langsung dari KPK untuk memaksimalkan pendapatan daerah di sektor pajak.

Dengan NPos, kata dia, semua transaksi di lapak pedagang makanan kaki lima yang menjual pecel lele, seafood, dan lainnya langsung masuk ke rekening bank tertentu, sehingga tidak ada lagi kontak dengan Pemkot Palembang. Transaksi tersebut juga termonitor langsung oleh KPK.

Saat ini pihaknya masih menggodok program tersebut dan akan direalisasikan dalam waktu dekat.

Pemkot Palembang tengah menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak demi mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,3 Triliun tahun ini.Salah satu upaya yang sedang berjalan yakni pemasangan tapping box di restoran, toko pempek dan rumah makan.

“Pajak 10 persen itu sebenarnya untuk pembeli dan tidak mengurangi pendapatan restoran,” lanjutnya.

Pemungutan pajak untuk restoran, rumah makan dan pecel lele tersebut berdasarkan Perda Nomor 84 Tahun 2018 yang menyebut pajak restoran sebesar 10 persen dikenakan bagi masyarakat yang makan di tempat, maupun di bungkus atautake away.

Sejauh ini, Pemkot Palembang telah memasang 400 unit tapping box di restoran dan rumah makan. HIngga akhir tahun ini, ditargetkan terpasang sebanyak 1.000 unit tapping box.