Pemerintah akan kurangi insentif pajak sejalan dengan pemulihan ekonomi

12 November 2021

Jumat, 12 November 2021

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional. Suahasil mengatakan, nantinya secara bertahap insentif ini akan dikurangi terutama dalam rangka pemulihan ekonomi dan berubah menjadi insentif yang berupa struktural seperti tax holiday. Menurut Suahasil, dihapusnya tax holiday saat ini adalah, karena insnetif tersebut hanya diperuntukkan untuk proyek besar.

Karena masih dalam kondisi pandemi, maka investor besar justru berkurang dan akhirnya insentif ini minim peminat. Sehingga nantinya saat  perekonomian sudah membaik dan menuju normal, maka pemerintah akan memberlakukan lagi insentif tersebut untuk sektor-sektor tertentu, dan juga dipastikan akan ada investor yang mau berinvestasi besar.

Suahasil menegaskan pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian insentif atau keringanan pajak sepanjang pandemi Covid-19 masih berlanjut dan dunia usaha masih membutuhkan dukungan dari pemerintah. Akan tetapi, jika dunia usaha mulai pulih dan penghasilan usaha sudah meningkat maka insentif pajak juga akan dikurangi “Peran dari APBN akan kita turunkan. Bagaimana caranya agar balance dan juga pas, kapan dunia usaha itu dapat meningkatkan dunia usahanya,” ujar Suahasil dalam Webinar Tax Prime 2021 secara virtual, Kamis (11/11).

Selanjutnya, Suahasil mengatakan, insentif-insentif yang berupa relaksasi dalam periode pandemi harus dilakukan penelusuran dan pendalaman secara terus menerus. Menurutnya selama pandeminya terus berlangsung maka akan terus dilakukan relaksasi. Suahasil berarap jika angka covidnya bisa ditahan terus seperti di angka saat ini yang suda mulai landai dan kegiatan ekonomi akan berkembang di dalam tatanan kerja yang baru dibawah UU HPP, maka pemulihan ekonomi juga dapat segera tercapai.

Sebagai informasi, pemerintah telah memberikan insentif pajak untuk dunia usaha yakni tercatat hingga Oktober 2021 untuk PP pasal 21 sudah direalisasikan kepada 81.980 pemberi kerja sebanyak Rp 2,98 triliun, PPh pasal 22 kepada 9.490 wajib pajak Rp 17,31 triliun, PPh pasal 25 untuk 57.529 wajib pajak Rp 24,42 triliun , dan PPN suda direalisasikan kepada 2.419 wajib pajak Rp 2,71 triliun. Kemudian, PP pasal 25 untuk seluru wajib pajak Badan suda direalisasikan Rp 6,84 triliun, PP pasal PP 23 UMKM Rp 54 miliar, PPN untuk 768 pengembang Rp 64 triliun, PPnBM untuk 6 pabrikan kendaraan bermotor Rp 2,08 triliun, dan PPnBM  untuk mengurangi beban sektor ritel yang terdampak PPKM Rp 45,01 miliar.