Pemerintah andalkan pertumbuhan PPN demi kejar target penerimaan pajak tahun 2022

12 November 2021

Kamis, 11 November 2021

KONTAN.CO.ID –  JAKARTA. Pemerintah akan mengandalkan pertumbuhan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mencapai target pajak akhir tahun 2022. Sebab basis pajak atas konsumsi masyarakat tersebut ditargetkan tumbuh 6,7% year on year (yoy) atau setara Rp 554,38 triliun.

Sementara itu, pemerintah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, justru menurunkan target penerimaan pajak penghasilan (PPh).

Kinerja PPh ditaksir hanya mencapai Rp 680,87 triliun, turun 0,42% secara tahunan. Adapun total target penerimaan pajak pada 2022 yang telah disepakati DPR RI yakni sebesar Rp 1.265 triliun.

Angka tersebut naik tipis yakni 2,87% daripada target penerimaan pajak tahun 2021 yang sebesar Rp 1.229,6 triliun. Namun, dibandingkan outlook penerimaan pajak 2021 senilai Rp 1.176,3 triliun, target 2022 lebih tinggi lagi, yakni mencapai 7,5%.

\

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan dalam menyusun target penerimaan PPN dan PPh, pemerintah telah mempertimbangkan perkembangan ekonomi terkini dan mencermati kemungkinan masih adanya ketidakpastian akibat dampak pandemi Covid-19.

Ia bilang kenaikan target penerimaan PPN dan penurunan target PPh tahun depan, disusun menggunakan outlook penerimaan 2021. Masalahnya, pada saat penyusunan outlook penerimaan pajak 2021, perkembangan kasus Covid-19 masih termasuk tinggi dan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dari sisi PPh, Neilmaldrin menyampaikan target tahun 2022 sebetulnya lebih tinggi daripada outlook tahun ini sebesar Rp 615,2 triliun. Perkiraan ini meningkat 3,6% dibandingkan realisasi PPh 2020 yang mencapai Rp 594 triliun.

Setali tiga uang dengan menggunakan outlook penerimaan PPh tahun 2021, maka target penerimaan PPh tahun 2022 naik 10,7%. Neilmaldrin menyebut sumber pertumbuhan penerimaan PPh tahun depan terdiri dari tiga hal.

Pertama, dampak technical rebound penerimaan tahun 2021. Untuk menggali potensi tersebut, otoritas akan melakukan pengawasan pembayaran masa (PPM).

Kedua, perluasan basis pajak yakni pencarian sumber baru penerimaan dan pengawasan kepatuhan material (PKM).

Ketiga, sektor kontributor utama diproyeksikan masih mempertahankan sektor yang tumbuh positif diantaranya industri, perdagangan, informasi&komunikasi, serta jasa kesehatan.

“Kenaikan ini juga didasarkan pada kondisi pemulihan ekonomi yang mulai membaik meskipun masih ada ketidakpastian akan berakhirnya pandemi Covid-19,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Kamis (11/11).

Dari sisi PPN, selain target 2022 lebih tinggi dari yang diamanatkan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2021, setoran pajak atas konsumsi tersebut juga tumbuh 10,5% terhadap outlook penerimaan PPN tahun 2021 sebesar Rp 501,8 triliun.

Kata Neilmaldrin prospek kinerja PPN tersebut seiring dengan kenaikan target  pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan sebesar 5,2% yoy pada tahun 2022. Hal ini seiring dengan tren pemulihan ekonomi dan kesehatan yang sedang berlangsung.

Selain itu, Neilmaldrin menjelaskan kinerja PPN erat kaitannya dengan pola konsumsi masyarakat. Sehingga, dengan prediksi aktivitas ekonomi tahun depan kembali normal, setoran PPN bisa terakselerasi.

“Untuk menjaga pertumbuhan positif dari aktivitas ekonomi agar terus berlangsung sampai tahun depan, pemerintah akan terus mengawasi dan melakukan monitor terhadap kegiatan ekonomi masyarakat. Selain itu, uji kepatuhan material akan terus dilakukan,” kata Neilmaldrin.

Kendati target PPN dan PPh tahun depan ditargetkan tumbuh di level 10% dari outlook penerimaan 2021, Neilmaldrin mengatakan jumlah tersebut bisa lebih melonjak.

Sebab, ada potensi tambahan penerimaan dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Proyeksi pemerintah, dapat menyumbang Rp 139,3 triliun.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 11% dalam UU HPP tak tepat dilakukan tahun depan. Sebab, dirinya menilai daya beli masyarakat belum sepenuhnya menguat.

Dikhawatirkan, tarif baru PPN justru akan berdampak pada inflasi tinggi yang cenderung mengindikasikan harga-harga barang/jasa yang makin mahal. Hal ini bisa berimplikasi terhadap penurunan pertumbuhan ekonomi di tahun depan. Alhasil, setoran pajak bisa shortfall di tahun depan.

Kata Tauhid, sebetulnya target penerimaan PPN dan PPh tahun 2022 terlalu tinggi. Hitungannya, target kedua basis pajak itu idealnya tumbuh 6%-7% terhadap outlook penerimaan pajak tahun 2021.

Alasan Tauhid, pertumbuhan ekonomi di tahun depan nampaknya terlalu optimistis. Sebab, pada tahun ini, kemungkinan besar pertumbuhan ekonomi di bawah proyeksi pemerintah saat ini yang mematok sebesar 3,7%-4,5% yoy.

 

“Karena kalau dilihat realisasi kuartal III-2021 kan jauh di bawah proyeksi pemerintah, sehingga pastinya full year akan di bawah proyeksi. Ini tentunya akan mengubah target pertumbuhan ekonomi 2022 yang pada akhirnya berdampak pada penerimaan pajak,” kata Tauhid kepada Kontan.co.id,  Kamis (11/11).

Di sisi lain, Tauhid berharap penerimaan dari PPh orang pribadi (OP) dapat tumbuh setara dengan PPN. Sedangkan untuk PPh Badan diproyeksi masih akan minim setoran karena rugi yang dialami di tahun 2020-2021.

“Orang pribadi itu kan yang mengonsumsi barang/jasa, jadi setoran pajaknya seharusnya seimbang. Namun, untuk PPh Badan harusnya tidak turun, karena kan pemerintah sudah berikan banyak insentif,” kata Tauhid.

Adapun pemerintah telah memberikan sederet insentif pajak kepada WP Badan sejak awal pandemi dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020-2021 mulai dari penurunan tarif PPh Badan, angsuran PPh Pasal 25, hingga pembebasan PPh 22 Impor.