Pemerintah Bebaskan Pajak Kendaraan untuk Mobil Listrik, Begini Respons Toyota

31 May 2023

Selasa, 30 Mei 2023

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Toyota Astra Motor (TAM) mendukung kebijakan terbaru pemerintah yang membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Marketing Director Toyota Astra Motor Anton Jimmi Suwandy menyampaikan, Toyota melihat aturan terbaru ini sebagai salah satu faktor yang dapat meningkatkan popularitas kendaraan listrik di mata masyarakat. Sebab, masyarakat dapat memperoleh lebih banyak manfaat ketika memiliki kendaraan listrik, salah satunya dibebaskan dari pembayaran PKB dan BBNKB.

“Ke depannya kami berharap kebijakan ini bisa memberikan dampak positif lebih jauh lagi,” tutur dia, Selasa (30/5).

Saat ini, TAM sudah memiliki 3 model mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV), yakni Toyota bZ4X dan Lexus UX300e. Ada pula Lexus RZ450e yang sempat diperkenalkan di Gaikindo Jakarta Auto Week 2023 bulan Maret lalu, namun belum dipasarkan secara resmi di Tanah Air.

Untuk ke depannya, TAM akan terus melakukan studi agar bisa memperkenalkan lebih banyak kendaraan elektrifikasi, termasuk BEV, di pasar Indonesia. Toyota pun dipastikan akan terus meningkatkan penetrasinya di sektor kendaraan elektrifikasi, baik itu Hybrid EV, Plug-in Hybrid EV, maupun BEV, sehingga pilihan elektrifikasi bagi masyarakat makin beragam.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Permedagri No. 6 Tahun 2023, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan baterai listrik berbasis baterai ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Di sisi lain, pada ayat (3) disebut bahwa pembebasan PKB dan BBNKB tidak berlaku bagi kendaraan listrik hasil konversi.