Pemerintah bebaskan pajak UMKM, Kemenkeu catat negara tanggung Rp 2,4 triliun

10 May 2020

Kontan, Minggu, 10 Mei 2020 / 17:26 WIB

KONTAN.CO.ID –  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah menanggung pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang selama ini dipatok 0,5%.  Ini sebagai respons pemerintah terhadap dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) yang juga dirasakan oleh UMKM.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Relaksasi tersebut berlaku sejak April hingga September 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama membeberkan, perkiraan besar insentif pajak penghasilan (PPh) Final untuk UMKM itu sebanyak Rp 2,4 triliun.

Lebih lanjut, tujuan dari implementasi pembebasan pajak UMKM ini lantaran kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat perputaran ekonomi melambat. Alhasil banyak UMKM yang semakin kesulitan untuk bertahan.

Dalam PMK 44/2020 diatur wajib pajak (WP) UMKM harus mendapatkan Surat Keterangan PP No. 23/2018 yang dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak melalui saluran pada laman resmi otoritas pajak.

Melalui surat keterangan PP No. 23/2018 itu, WP UMKM dapat dikategorikan sebagai WP yang membayar pajak dengan skema PPh final sebesar 0,5% dari peredaran bruto dan bisa menggunakan fasilitas PPh final DTP.

Kemudian, WP UMKM yang mendapatkan fasilitas PPh final DTP harus melaporkan realisasi PPh final ditanggung pemerintah (DTP) yang meliputi PPh terutang atas penghasilan, termasuk transaksi dengan pemotong atau pemungut.

Adapun, insentif PPh final DTP diberikan berdasarkan laporan yang dibuat oleh WP UMKM sepanjan telah memiliki surat keterangan sebelum laporan disampaikan. Kemudian, realisasi PPh final DTP dilampiri oleh surat setoran pajak disampaikan oleh WP UMKM paling lambat 20 bulan setelah masa pajak berakhir.

Yoga menyampaikan dalam hal ini WP UMKM masih memiliki waktu untuk mengajukan surat keterangan PP No. 23/2018 sebelum penyampaian laporan realisasi PPh final DTP paling lambat hingga 20 Mei 2020 mendatang.

Kendati begitu, otoritas pajak menilai saat ini memang fungsi pajak untuk UMKM bukan lagi soal penerimaan, tapi lebih memberikan relaksasi untuk menjaga usaha kecil itu tetap berjalan.

“Pembinaan terhadap UMKM melalui edukasi perpajakan tetap kita laksanakan. Kita juga akan mengajak para UMKM untuk memanfaatkan insentif PPh Final DTP ini,” ujar Yoga kepada Kontan.co.id, Jumat (8/5).

Sebagai catatan, realisasi PPh Final pada kuartal I-2020 sebanyak Rp 28,49 triliun, minus 1,5% dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu. Sementara target otoritas pajak, sampai akhir tahun ini basis pajak UMKM itu dapat mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 153,3 triliun.