Pemerintah Berencana Perpanjang Pemberian Insentif Pajak

18 May 2021

Senin, 17 Mei 2021 |

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah berencana melakukan kajian terhadap usulan mengenai perpanjangan pemberian insentif pajak bagi dunia usaha, yang akan berakhir pada Juni 2021. Sejalan dengan realisasi insentif usaha per 11 Mei tercatat baru Rp 26,83 triliun atau setara 47,3% dari pagu Rp 56,72 triliun.

Aturan masa berlaku insentif pajak dalam PEN 2021 berlaku hingga masa pajak Juni 2021 telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan telah menerima usulan untuk perpanjangan insentif usaha dari sejumlah asosiasi pengusaha. Namun, usulan tersebut akan segera dibahas bersama Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, sekaligus Wakil Ketua Satgas PEN.

“Ini yang nanti akan prioritas kami bahas, untuk beberapa insentif usaha,” tutur Susiwijono Moegiarso dalam halalbihalal bersama media, Senin (17/5/2021).

Sementara itu, terkait realisasi insentif usaha yang baru 47,3% dari pagu berasal dari pemberian berbagai insentif perpajkan. Susi menegaskan bahwa realisasi tersebut sudah lebih baik dibandingkan realisasi program PEN lainnya.

Adapun cakupan insentif usaha yakni pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Selain itu, ada insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP dan PPN atas rumah DTP.

“Kalau dari sisi realisasi insentif usaha lebih tinggi dibandingkan kelompok lainnya. (Realisasi PEN) bidang kesehatan yang baru 14,2% dari pagu, perlindungan sosial realisasi 37,8%, dukungan program prioritas 17,6%, serta stimulus untuk UMKM dan korporasi 21,7%,” tandasnya.

Meski begitu, Susi memastikan pemerintah akan mempercepat realisasi insentif pajak mengingat masa pemberian insentif hingga akhir Juni 2021.

“Memang catatannya ada yang terkait dengan masa pemberian insentif yang harus kami kejar. Nanti akan kami bahas dalam forum rutin Satgas PEN,” ujarnya.

Adapun sejak tahun lalu, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak untuk mendukung pemulihan dunia usaha dari tekanan pandemi Covid-19. Insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi PPN dipercepat diperpanjang hingga Juni 2021.

Selain itu, pemerintah juga menambah insentif untuk mendorong konsumsi masyarakat berupa PPnBM mobil DTP yang berlaku sepanjang Maret-Desember 2020, serta insentif PPN rumah DTP selama Maret-Agustus 2021.