Pemerintah India batalkan BMAD produk stainless steel asal Indonesia

26 July 2021

Jumat, 23 Juli 2021

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Mengetahui produk baja Indonesia akan dikenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) di India, Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi bergegas melakukan tindakan diplomatik. Reaksi cepat ini  membuahkan  hasil  positif.

Directorate General Trade Remedies (DGTR)  merilis memo resmi yang menetapkan produk baja Flat Rolled Product of Stainless Steel  (FRPSS) asal 15 negara termasuk Indonesia terbebas dari BMAD. Dengan keberhasilan ini, produk FRPSS lolos daripengenaan specific duty US$ 167/MT sampai US$ 441/MT.

“Indonesia melakukan pendekatan diplomatik dengan pejabat tinggi India setelah mengetahui Otoritas penyelidiknya mengeluarkan rekomendasi pengenaan BMAD yang mengandung defisiensi, baik dalam hal substansi maupun prosedur penyelidikan. Saya menyambut baik putusan Pemerintah  India  tersebut.  Pembatalan  pengenaan  BMAD  ini  dapat  mengembalikan  akses  pasar ekspor FRPSS ke pasar India,” ujar Lutfi dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (23/7).

Menurut Lutfi, kinerja ekspor FRPSS Indonesia ke  India sempat membukukan kinerja terbaik  pada 2019 sebesar US$ 426 juta. Seiring pandemi Covud-19, pada 2020 terjadi pelemahan ekspor FRPSS ke India menjadi US$ 117 juta. Dan pada 2021, belum tampak indikasi pemulihan karena ekspor FRPSS ke India  periode Januari sampai Mei 2021 baru terpantau sebesar US$ 60  juta,  masih  di  bawah  capaian periode yang sama tahun 2020, sebesar US$ 87,5 juta.

Sementara  itu, Plt.  Direktur  Jenderal  Perdagangan  Luar  Negeri  Indrasari  Wisnu  Wardhana  meyakini, upaya  pembelaan  bersama  antara  Pemerintah  Indonesia  dan  perusahaan  tertuduh  membawa Indonesia pada hasil terbaik ini.

“Kami menghargai sikap kooperatif dan partisipasi aktif perusahaan selama penyelidikan berlangsung sehingga Pemerintah Indonesia memiliki peluang melakukan pembelaan optimal hingga garis akhir,” tegas Wisnu.

Wisnu menambahkan, terjadinya pelemahan nilai ekspor tahun ini terindikasi adanya pengenaan  Bea Masuk Imbalan Sementara (BMIS) atau provisional measures yang diterapkan Pemerintah  India  selama 4 bulan yaitu periode Oktober 2020 sampai Januari 2021 terhadap produk  FRPSS  asal  Indonesia  sebesar  20% sampai 30%. Karena itu keberhasilan ini patut disyukuri bersama sehingga diharapkan kinerja   ekspor   FRPSS  melejit kembali.

Lebih lanjut, kata Wisnu, Kementerian Perdagangan juga telah  menyuarakan  keberatan  kepada   Otoritas India karena adanya  defisiensi serius cakupan  produk  yang  sangat  luas  dan  berbeda  ini. Akan tetapi, Otoritas  tidak bergeming, sehingga upaya pembelaan ditingkatkan ke level pejabat tinggi India.