Pemerintah India batalkan BMAD produk stainless steel asal Indonesia
26 July 2021
Jumat, 23 Juli 2021
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Mengetahui produk baja Indonesia akan dikenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) di India, Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi bergegas melakukan tindakan diplomatik. Reaksi cepat ini membuahkan hasil positif.
Directorate General Trade Remedies (DGTR) merilis memo resmi yang menetapkan produk baja Flat Rolled Product of Stainless Steel (FRPSS) asal 15 negara termasuk Indonesia terbebas dari BMAD. Dengan keberhasilan ini, produk FRPSS lolos daripengenaan specific duty US$ 167/MT sampai US$ 441/MT.
“Indonesia melakukan pendekatan diplomatik dengan pejabat tinggi India setelah mengetahui Otoritas penyelidiknya mengeluarkan rekomendasi pengenaan BMAD yang mengandung defisiensi, baik dalam hal substansi maupun prosedur penyelidikan. Saya menyambut baik putusan Pemerintah India tersebut. Pembatalan pengenaan BMAD ini dapat mengembalikan akses pasar ekspor FRPSS ke pasar India,” ujar Lutfi dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (23/7).
Menurut Lutfi, kinerja ekspor FRPSS Indonesia ke India sempat membukukan kinerja terbaik pada 2019 sebesar US$ 426 juta. Seiring pandemi Covud-19, pada 2020 terjadi pelemahan ekspor FRPSS ke India menjadi US$ 117 juta. Dan pada 2021, belum tampak indikasi pemulihan karena ekspor FRPSS ke India periode Januari sampai Mei 2021 baru terpantau sebesar US$ 60 juta, masih di bawah capaian periode yang sama tahun 2020, sebesar US$ 87,5 juta.
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana meyakini, upaya pembelaan bersama antara Pemerintah Indonesia dan perusahaan tertuduh membawa Indonesia pada hasil terbaik ini.
“Kami menghargai sikap kooperatif dan partisipasi aktif perusahaan selama penyelidikan berlangsung sehingga Pemerintah Indonesia memiliki peluang melakukan pembelaan optimal hingga garis akhir,” tegas Wisnu.
Wisnu menambahkan, terjadinya pelemahan nilai ekspor tahun ini terindikasi adanya pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara (BMIS) atau provisional measures yang diterapkan Pemerintah India selama 4 bulan yaitu periode Oktober 2020 sampai Januari 2021 terhadap produk FRPSS asal Indonesia sebesar 20% sampai 30%. Karena itu keberhasilan ini patut disyukuri bersama sehingga diharapkan kinerja ekspor FRPSS melejit kembali.
Lebih lanjut, kata Wisnu, Kementerian Perdagangan juga telah menyuarakan keberatan kepada Otoritas India karena adanya defisiensi serius cakupan produk yang sangat luas dan berbeda ini. Akan tetapi, Otoritas tidak bergeming, sehingga upaya pembelaan ditingkatkan ke level pejabat tinggi India.