Sri Mulyani Perpanjang Masa Pembayaran Cukai Jadi 3 Bulan!

26 July 2021

NEWS – Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia

 

23 July 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang masa pembayaran barang kena cukai bagi pengusaha maupun importir di tanah air. Hal ini untuk tetap mendukung keberlanjutan usaha para pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19.

Perpanjangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 93 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 tahun 2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Sebelumnya, penundaan pembayaran cukai pada barang kena cukai ini diberikan hanya 60 hari atau dua bulan dan saat ini diperpanjang hingga 90 hari atau tiga bulan.

 

Adapun periode perpanjangan ini berlaku untuk pemesanan hingga 31 Oktober dari sebelumnya hanya sampai Juli 2021.

“Terhadap pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang diajukan pada tanggal 9 April 2020 sampai dengan tanggal 9 Juli 2020, dapat diberikan Penundaan untuk jangka waktu 90 hari,” yang dikutip dari PMK tersebut, Jumat (23/7/2021).

Perpanjangan penundaan hingga 90 hari ini bisa diterima oleh pelaku usaha dengan memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

Pertama, setelah Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai menetapkan keputusan pemberian Penundaan berdasarkan permohonan Pengusaha Pabrik.

Kedua, setelah pengusaha pabrik menyerahkan jaminan yang akan dipergunakan untuk jangka waktu penundaan 90 hari tersebut.