Pemerintah Janjikan Diskon Pajak untuk Investor Vaksin Covid-19

16 July 2020

Bisnis.com 16 Juli 2020  |  10:26 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menyediakan fasilitas super tax deduction atau diskon pajak besar-besaran bagi perusahaan yang berinveatasi dalam program pengembangan vaksin Covid-19.

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam Indonesia Economic Prospects (IEP): The Long Road To Recovery yang diselenggarapan Bank Dunia, Kamis (16/7/2020).

“Kami mengundang korporasi, pebisnis, dan stakeholder untuk menggunakan fasilitas super tax deduction,” kata Airlangga, Kamis (16/7/2020).

Airlangga menjelaskan fasilitas super tax deduction diberikan kepada perusahaan atau pelaku usaha yang mengembangkan vokasi serta riset dan pengembangan.

Dalam konteks penanganan Covid-19, perusahaan atau pelaku usaha yang ikut berinvestasi dalam proses pengembangan vaksin Covid-19 bisa memanfaatkan fasilutas fiskal tersebut.

“Mereka dapat menggunakan fasilitas ini,” jelasnya.

Super tax deduction sendiri merupakan paket fasilitas fiskal yang digunakan untuk menarik minat para investor. Salah satu poin fasilitas ini adalah pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen.

Sebelumnya, Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman menargetkan vaksin yang diberi nama ‘Merah Putih’ ini dapat diedarkan secara masal di akhir 2021 untuk menghadapi virus Covid-19.

Kepala Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman Prof Amin Soebandrio menjelaskan pihaknya akan melakukan pengembangan vaksin protein rekombinan yang akan menjadi produk mandiri Indonesia sebagai vaksin Covid-19 berdasarkan virus SARS-CoV-2 yang beredar.

Dia cukup optimistis hasil pengembangan bibit vaksin Covid-19 bisa selesai pada kuartal I/2020.

“Pertama saya ingin klarifikasi bahwa yang akan terjadi pada Februari atau Maret 2021 adalah lembaga Eijkman akan menyerahkan bibit vaksin kepada industri untuk dilanjutkan ke uji klinik fase 1—3 dan itu akan berlangsung 6—9 bulan.” ungkapnya, Rabu (15/7/2020)

Setelah melalui proses uji klinik tadi, industri baru bisa mendapatkan izin edar dan vaksin dapat diproduksi secara masal.

Adapun, industri yang dimaksudkan oleh Amin adalah PT Bio Farma (Persero). Dia menjelaskan bahwa tahapan baru masuk pengujian atau masuk tahap percobaan terhadap hewan.

“Jadi, ketika lembaga Eijkman memberikan bibit kepada Industri (Biofarma) itu baru di fase pre-klinik, di mana kami sudah menyelesaikan pada hewan coba,” tuturnya.