Pemerintah Obral Subsidi, Harga Mobil Listrik Turun 32%, Motor Listrik 18%

24 March 2023

Ilyas Fadilah – detikFinance

Senin, 20 Mar 2023

Jakarta –

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan insentif fiskal untuk mobil listrik dan motor listrik. Mobil listrik mendapat insentif fiskal sekitar 32%, sementara motor listrik adalah 18%.

“Secara kumulatif insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan ke kendaraan listrik selama perkiraan masa pakainya akan mencapai 32% dari harga jual 32% dari harga jual untuk mobil listrik, dan 18% untuk harga jual untuk motor listrik,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Marves, Senin (20/3/2023).

Bendahara keuangan ini merinci insentif untuk KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai). Pertama memberi tax holiday sampai 20 tahun sesuai dengan nilai investasinya untuk industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utamanya.

“Juga untuk industri logam dasar hulu besi baja atau bukan besi baja, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi termasuk smelter nikel dan produksi baterai,” ujarnya.

Kedua, supertac deduction hingga 300% atas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangit tenaga listrik baterai dan alat listrik. Ketiga PPN dibebaskan atas barang tambang, termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai.

“Keempat PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang model berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor,” lanjutnya.

Kelima, pengurangan PPnBM untuk mobil listrik dalam negeri beserta program kemenperin seesar 0%. Kendaraan non listrik PPnBM nya adalah 15%.

Keenam pembebasan bea masuk untuk impor mobil Incompletely Knock Down (IKD), dan pembebasan bea masuk dan Completely Knock Down (CKD).

“Ketujuh pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBN kendaraan bermotor, dan pajak kendaraan motor atau PKB sebesar 90%,” pungkasnya.

(dna/dna)