Pemerintah Putar Otak Atasi Penghindaran Bea Masuk Anti Dumping

05 March 2019

detikFinance, Selasa, 05 Mar 2019 22:12 WIB

 

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya tengah mencari cara yang lebih tepat untuk penghindaran praktik dumping di Indonesia. Meskipun saat ini pemerintah telah mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) bagi sejumlah komoditas.

Dumping adalah politik dagang yang menetapkan harga jual di luar negeri lebih rendah dari harga normal.

Sri Mulyani mengatakan, meskipun pemerintah tengah menerapkan BMAD pada sejumlah komoditas, nyatanya praktik dumping masih dilakukan, bahkan menurut Sri Mulyani Batam dan Singapura masih menjadi wilayah penghindaran dumping tersebut.

“Di satu sisi ada persoalan komoditas yang diperkirakan melakukan praktik dumping sehingga kemudian ada konsekuensi dalam bentuk BMAD dikenakan terhadap komoditi tersebut, kita juga pikirkan gimana dampaknya terhadap industri dalam negeri. Kita juga pikirkan dari sisi bagaimana mereka bisa gunakan pulau Batam atau Singapura sebagai tempat untuk melakukan penghindaran terhadap BMAD,” ujar Sri Mulyani di Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa (6/3/2019).

Namun, Sri Mulyani tak ingin kebijakan yang nantinya dikeluarkan tersebut justru dapat meneka industri dalam negeri. Mengingat, komoditas yang dikenakan BMAD salah satunya adalah bahan baku untuk ekspor.

Untuk itu, Sri Mulyani bersama dengan kementerian dan lembaga lainnya tengah membuat kebijakan yang lebih kondusif untuk industri dalam negeri. Sehingga BMAD tak lagi membebankan industri domestik.

“Kemenkeu bersama Kemenko dan lainnya akan buat policy yang lebih kondusif bagi industri dalam negeri, sehingga beban mereka dalam perpajakan, bea masuk, atau pajak PPN tetap bisa diringankan. Karena tema besar Pak Presiden adalah investasi dan ekspor. Jadi daya competitiveness kita yang saat ini sedang difokuskan,” tambahnya.