Penerimaan Bea Cukai akan turun akibat perjanjian IA-CEPA

05 March 2019

Kontan, Selasa, 05 Maret 2019 / 15:53 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ditandatanganinya perjanjian dagang Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) akan berdampak pada penerimaan bea masuk Indonesia. Sebab dalam perjanjian tersebut, Indonesia akan menghapus bea masuk sebesar 94% dari Australia. Sebagai imbalannya, Australia juga akan membebaskan bea masuk 6.474 komoditas dari Indonesia.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengakui, adanya perjanjian ini akan menyebabkan penerimaan bea masuk mengalami penurunan, meski hal tersebut telah diperhitungkan DJBC sebelumnya.

“Penerimaan bea masuk pasti turun, karena perjanjian itu menurunkan tarif. Tetapi itu sudah kita perhitungkan sejak menentukan target penerimaan bea masuk,” ujar Syarif kepada Kontan.co.id, Selasa (5/3).

Tahun ini, penerimaan bea masuk ditargetkan sebesar Rp 38,9 triliun atau hanya sebesar 2,1% dari target penerimaan perpajakan yang sebesar Rp 1.786,4 triliun.

Menurut Syarif, ke depan penerimaan bea masuk diperkirakan terus mengalami penurunan mengingat masih adanya kerjasama perdagangan dengan skema Free Trade Agreement (FTA). “Trennya memang seperti itu, bahwa suatu saat bea masuk mengarah ke 0. Karena itu kita tidak menjadikan penerimaan bea masuk menjadi penerimaan utama,” jelas Syarif.

Lebih lanjut Syarif mengatakan, adanya penurunan bea masuk ini akan mendorong industri di dalam negeri untuk meningkatkan daya saingnya. Dengan begitu, industri-industri yang berkembang ini akan mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi sehingga penerimaan negara dari sisi pajak dapat terus meningkat.

“Jadi adanya penurunan bea masuk ini menghasilkan indirect effect. Penurunan bea masuk ini bisa mendorong industri, sehingga ekspor berkembang, kita juga dapat dari sisi perpajakan,” kata Syarif.