Pemerintah yakin rasio pajak akan capai 10,12% pada tahun 2025 lewat UU HPP

11 November 2021

Kamis, 11 November 2021

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara berharap, dengan adanya reformasi perpajakan melalui Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah dapat meningkatkan tax ratio atau rasio pajak Indonesia pada 2022.

Suahasil memprediksikan peningkatan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2022 diprediksi bisa mencapai 9,22% PDB. Dia juga memprediksikan pada 2025 nanti jika UU HPP benar-benar dilaksanakan maka rasio pajaknya akan bisa mencapai 10,12% terhadap PDB.

Sementara itu, jika tidak dilakukan dilakukan reformasi, maka rasio perpajakan akan stagnan hingga 2025 di kisaran 8,4% hingga 8,6% dari PDB.

“Ini adalah peningkatan yang menurut Kami masih bisa diserap oleh perekonomian karena memang peningkatan ini kita,” kata Suahasil dalam Webinar Tax Prime, Kamis (11/11).

Suahasil memaparkan, Saat ini tax ratio Indonesia, masih rendah bila dibanding negara lain yang dekat dengan Indonesia. Adapun target rasio pajak tahun ini sebesar 8,25% dari PDB.

Sehingga ia berharap UU HPP ini dapat dijalankan dengan baik, dan  rasio pajak Indonesia dapat meningkat sesuai dengan yang diharapkan. “Indonesia masih tetap tergolong negara yang tax ratio-nya rendah di antara peer grupnya. Dengan demikian kita berharap undang-undang HPP ini nanti akan benar-benar bisa kita jalankan,” pungkasnya.