Pemilik Kendaraan Listrik Tak Bayar PKB dan BBNKB Mulai 11 Mei 2023

30 May 2023

CNN Indonesia

Selasa, 30 Mei 2023

Jakarta, CNN Indonesia —

Pemerintah menetapkan kendaraan listrik bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 11 Mei 2023. Pemilik kendaraan listrik tak perlu membayar kedua pajak itu yang selama ini dipungut pemerintah daerah.

Gratis pajak ini ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Pada Pasal 10 ayat 1 menetapkan ‘Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB‘.

Sedangkan Pasal 10 ayat 2 isinya ‘Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB‘.

Pasal 10 ayat 3 menetapkan lebih lanjut bahwa gratis PKB dan BBNKB ini tidak meliputi kendaraan listrik hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.

Beleid baru ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 26 April 2023 dan berlaku sejak diundangkan pada 11 Mei 2023.

Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 menggugurkan regulasi sebelumnya tentang hal serupa yakni Permendagri Nomor 82 Tahun 2023.

Pada aturan lama itu, tepatnya pada Pasal 10, menetapkan PKB dan BBNKB kendaraan listrik maksimal 10 persen. Pengenaan kedua pajak ini merupakan insentif yang diberikan pemimpin provinsi yaitu gubernur.

(fea)