Pemungutan Pajak sektor UMKM Harus Hati-Hati

20 December 2018

Bisnis.com, 20 Desember 2018 20:54 WIB

Bisnis.com, JAKARTA– Meski mulai masuk dalam sistem perpajakan nasional, pemerintah diminta untuk berhati-hati dalam memajaki sektor UMKM dan mengedepankan aspek proporsionalitas.

Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati menjelaskan bahwa sektor UMKM termasuk yang paling besar dalam struktur perekonomian di Indonesia.

Namun demikian, sektor ini berbeda dengan sektor usaha lainnya, misalnya badan yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar, UMKM lebih rentan dan memiliki sensitivitas yang cukup besar, apalagi sebagian besar dari mereka adalah sektor mikro.

“Tarif 0,5% memang relatif lebih rendah, tetapi karena sebagian besar mikro sektor ini seharusnya mendapatkan perhatian lebih besar untuk menjamin keberlangsungan mereka,” kata Enny, Kamis (20/12/2018).

Enny menilai, tantangan yang dihadapi oleh otoritas pajak masih sangat besar. Pertama, Ditjen Pajak harus mampu memastikan bahwa sektor-sektor yang selama ini belum berkontribusi secara optimal terhadap penerimaan pajak bisa dijangkau. Dalam hal ini, sektor  UMKM yang memang dalam struktur ekonomi jumlahnya cukup besar, perlu didorong untuk masuk ke dalam sistem perpajakan. Hanya saja, dosis kebijakan yang diterapkan harus sesuai dengan kemampuan UMKM.

Kedua, Ditjen Pajak harus memperluas basis pajak, sebagai konsekuensi dari makin vitalnya pajak dalam pembiayaan APBN. Namun demikian, menurut Enny, pemerintah juga harus melihat UMKM, sebagai sektor yang potensial. Selain ekstensifikasi dalam hal ini menarik WP UMKM sebagai pembayar pajak, pemerintah juga harus memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang besar juga dipastikan kepatuhannya.

Apalagi, data terakhir menunjukkan rasio kepatuhan korporasi juga anjlok. Kondisi ini harus segera disikapi oleh pemerintah supaya tidak hanya mengejar kepatuhan bagi WP UMKM, yang secara sistem tak punya infrastruktur untuk menghindar dari kewajiban perpajakan, tetapi juga perlu meningkatkan kepatuhan WP korporasi, supaya ada hubungan yang lebih berkeadilan.

“Konsep pajak kan selain penerimaan juga sebagai redistribusi pendapatan, yang besar harus menyubsidi yang kecil. Dari sini nanti akan tercipta keadilan,” ujarnya.