Penerapan Pajak Karbon Masih Menunggu Aturan Sri Mulyani

09 August 2024

Jumat, 09 Agustus 2024

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Hingga saat ini masih belum jelas kapan pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan pajak karbon di Indonesia.

Sekretaris Kementerian Koordinator  Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa kebijakan tersebut masih belum bisa dijalankan lantaran belum ada aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Kita masih belum ada PMK-nya,” ujar Susi kepada awak media di Jakarta, Jumat (9/8).

 

Susi menyebut, kebijakan pajak karbon bisa saja diterapkan pada tahun 2025 apabila Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat penyusunan regulasinya.

“Nanti tergantung (bisa di 2025) kalau Kemenkeu mempercepat regulasi. Harus ada regulasinya,” katanya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan, pajak karbon akan diterapkan pertama kali atas subsektor pembangkit listrik atau dalam hal ini adalah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

“Pada tahap awal RPP peta jalan pajak karbon diusulkan cukup mengatur terkait penerapan pajak karbon bagi subsektor pembangkit listrik untuk mendukung dan menyesuaikan dengan peta jalan perdagangan karbon yang sudah ada,” ujar Elen dalam Webinar, Selasa (23/7).

Sementara pada tahap kedua, implementasi pajak karbon rencananya akan dikenakan terhadap bahan bakar fosil yang digunakan kendaraan.

Elen menyebut, pengenaan pajak karbon atas sektor pembangkit listrik dan transportasi sudah mencakup 39% dari total emisi karbon di Indonesia.

“Pengenaan atas kedua sektor ini diharapkan dapat mencakup sekitar 71% jumlah emisi dari sektor energi, yaitu 48% dari pembangkit dan 23% dari transportasi. Ini sekitar 39% dari total emisi Indonesia,” kata Elen.

Asal tahu saja, aturan terkait implementasi pajak karbon diperkuat melalui pengesehan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Adapun tujuan pengenaan pajak karbon ini bukan hanya menambah penerimaan negara semata, melainkan sebagai instrumen pengendalian iklim dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai prinsip pencemar membayar (polluter pays principle).

Sejatinya dengan adanya UU HPP tersebut, pemerintah bisa menerapkan pajak karbon atas PLTU batubara pada 1 April 2022. Sementara tarif pajak karbon yang diatur dalam UU HPP adalah senilai Rp 30 per kilogram CO2 ekuivalen.