Penerimaan Baru 70%, Bapenda DKI Jakarta Imbau Warga Lunasi PBB-P2

25 October 2021

Minggu, 24 Oktober 2021 | 12:32 WIB
Oleh : Stefani Wijaya

Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengimbau warga agar melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2021. Karena hingga 22 Oktober 2021 penerimaan PBB P2 baru mencapai 70% atau sekitar Rp 7,7 triliun.

“Kami mengimbau agar warga DKI Jakarta yang belum membayar PBB-P2 tahun 2021, segera melunasi kewajiban PBB-P2nya untuk membantu pemulihan ekonomi di DKI Jakarta,” ujar Lusiana, Jumat (22/10/2021) lalu.

Menurutnya, batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun 2021 di DKI Jakarta telah ditetapkan pada 29 Oktober 2021. Penundaan pembayaran kewajiban perpajakan akan berdampak pada tertundanya beberapa program pelayanan dan pemulihan ekonomi yang telah ditetapkan.

Tidak hanya itu, PBB-P2 merupakan salah satu jenis pajak daerah yang memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perlu diketahui, pembayaran PBB-P2 yang dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo oleh wajib pajak akan sangat membantu pemerintah dalam menyelesaikan program-program pelayanan dan penanggulangqn Covid-19.

Bagi warga yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo dapat menghindari denda administrasi sebesar 2% per bulan.

Sebagai informasi, hingga saat ini penerimaan PBB-P2 per 22 Oktober 2021 tercapai sekitar Rp 7,7 triliun atau 70,03%.