Penerimaan PPh dan PPN DN Tertekan di Tengah Kenaikan Restitusi Pajak
26 March 2024
Selasa, 26 Maret 2024
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa ada beberapa jenis pajak yang mengalami tekanan seiring dengan peningkatan restitusi pada tahun ini.
Sri Mulyani menyebut, penerimaan pajak penghasilan (PPh) Badan hingga 15 Maret 2024 mencapai Rp 55,91 triliun atau turun 10,6% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.
Penurunan PPh Badan ini disebabkan oleh penurunan signifikan harga komoditas pada tahun 2023 yang berakibat pada peningkatan restitusi pada 2024.
“Untuk PPh Badan mengalami koreksi yang cukup tajam karena tadi mereka melakukan restitusi karena ada masalah komoditas tadi,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (25/3).
Namun, di luar restitusi, secara bruto PPh Badan masih tumbuh 7,5%. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mewaspadai penurunan harga komoditas yang berdampak kepada penerimaan pajak.
“Ini yang harus kita waspadai komposisi penerimaan negara dan tekanan terhadap penerimaan dari koreksi harga komoditas,” katanya.
Selain itu, penerimaan pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) tercatat Rp 65,03 triliun. Realisasi penerimaan pajak ini turun 25,8% juga dikarenakan penurunan harga komoditas yang berakibat pada peningkatan restitusi. Pasalnya, di luar restitusi, PPN DN masih tumbuh 6,9%.
Sebagai informasi, realisasi pengembalian pajak atau restutisi pajak mengalami peningkatan hingga pertengahan Maret 2024.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo melaporkan, realisasi restitusi pajak telah mencapai Rp 70,6 triliun hingga 15 Maret 2024. Rinciannya adalah realisasi restitusi pajak pada Januari 2024 yang mencapai Rp 30,9 triliun atau meningkat 182,67% secara tahunan (YoY).
Kemudian pada Februari 2024 realisasi restitusi pajak mencapai Rp 26,6 triliun atau meningkat 3,9% YoY. Sementara hingga 15 Maret 2024, realisasi pengembalian pajak mencapai Rp 13,1 triliun.
Suryo mengatakan, peningkatan realisasi restitusi pajak tersebut merupakan dampak penurunan harga komoditas yang terjadi pada saat ini.
“Betul karena dampak (penurunan) komoditas pajak penghasilan (PPh)-nya mengalami penurunan diekspektasikan dilaporkan di SPT tahun 2023 dan juga pada waktu di tahun 2022 kemarin dilaporkan di tahun 2023 dan sebagian yang sudah mengajukan restitusi,” katanya.