Sri Mulyani Sebut Gaduh Bawaan ke LN Wajib Lapor Cuma Masalah Komunikasi

26 March 2024

Anisa Indraini – detikFinance

Selasa, 26 Mar 2024

Detik – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan aturan barang bawaan ke luar negeri (LN) yang gaduh karena dianggap harus lapor Bea Cukai hanya masalah komunikasi. Ia melihat ada sosialisasi yang tidak jernih sehingga pesan sebenarnya tidak sampai ke masyarakat.

“Kami berterima kasih terhadap feedback masyarakat terhadap berbagai kebijakan yang dilakukan, termasuk yang disampaikan Pak Askolani (Dirjen Bea Cukai),” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (25/3/2024).

Ketentuan pelaporan itu sebetulnya sudah lama diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Aturan itu sejatinya untuk mempermudah.

“Sebetulnya tujuannya mempermudah, tapi mungkin komunikasinya yang perlu untuk lebih disederhanakan dan diperjelas sehingga tidak menimbulkan berbagai reaksi yang kemudian meresahkan,” ucap Sri Mulyani.

Sri Mulyani meminta Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bersama instansi terkait lainnya untuk melakukan sosialisasi agar masyarakat paham, bahwa kebijakan itu tidak berlaku untuk semua penumpang.

“Saya sudah minta ke Bea Cukai untuk barang bawaan yang sebetulnya untuk membantu teman-teman yang melakukan kegiatan event di luar negeri yang membawa barang banyak, bahkan termasuk UMKM yang melakukan eksibisi itu sering komplikasinya membawa kembali barangnya ke Indonesia,” jelasnya.

“Itu yang sebenarnya tujuan dari PMK-nya itu lebih kepada hal itu, itu nanti akan makin diluruskan dan diperjelas sehingga tidak membebani dan bukan menjadikan Indonesia menjadi outliers,” tambahnya.

Penumpang yang Disarankan Lapor Barang Bawaan

Dalam kesempatan berbeda, Bea Cukai menegaskan bahwa fasilitas tersebut bersifat opsional, bukan kewajiban. Kebijakan itu disebut bermanfaat untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri.

Contohnya untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.

Dengan sebelumnya telah mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, maka akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang.

“Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan resmi.