Pengemplang Pajak Rp1,64 Miliar di Surabaya Diproses Hukum

27 February 2023

Tersangka pengemplang pajak merupakan Direktur Utama PT SBK dengan inisial MY dan DY selaku konsultan wajib pajak.

Bisnis.com22 Februari 2023 

 

Bisnis.com, SURABAYA – Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (DJP Jatim I) berhasil menindak tersangka pengemplang pajak yang telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,64 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jatim I, John L. Hutagaol menjelaskan, tersangka pengemplang pajak merupakan Direktur Utama PT SBK dengan inisial MY dan DY selaku konsultan wajib pajak.

“Tersangka melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara mengkreditkan faktur pajak masukan yang diterbitkan oleh wajib pajak penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) dalam kurun waktu Januari 2018 sampai Juni 2019,” jelasnya, Rabu (22/2/2023).

Berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik, tindakan tersangka MY diduga kuat telah melanggar Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sementara DY diduga kuat telah ikut serta membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU KUP. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

“Delik yang dilakukan tersangka melalui PT SBK dalam kurun waktu Januari 2018 sampai Juni 2019 ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara adalah sekurang-kurangnya Rp1,64 miliar,” jelasnya John.

Tim Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jatim I juga telah menyita harta kekayaan tersangka berupa sebuah kos-kosan (SHM) dengan luas 193 m2 di Sukomanunggal Surabaya, Ruko (SHM) di Cirebon dengan luas 140 m2 dan satu rumah tinggal (SHM) seluas 77 m2 di Genteng Surabaya. Penyitaan dilakukan untuk memulihkan/mengembalikan kerugian pada pendapatan negara sesuai amanat Pasal 44 jo Pasal 44 C UU KUP.

John mengatakan, sebelum dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka, Tim PPNS Kanwil DJP Jatim I telah memeriksa bukti permulaan. Pihaknya juga telah menyampaikan bahwa tersangka memiliki hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

“Penegakan hukum ini sudah sesuai ketentuan perundang-undangan dan menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) karena tersangka sudah diberi kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif dengan membayar kekurangan pokok pajak beserta sanksi administrasi,” imbuhnya.

Dia menambahkan, pada 21 Februari 2022, Tim PPNS DJP Jatim I akhirnya menyerahkan kedua tersangka kepada Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Polda Jatim dengan menyertakan barang bukti dan harta kekayaan yang disita.

“Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Surabaya setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Jatim. Diharapkan tindakan ini memberikan efek jera (deterrence effect) dan peringatan bagi wajib pajak lainnya dalam mengamankan penerimaan negara,” imbuhnya.