Rangkul ‘WP Prioritas’, Bos Pajak Siapkan Komite Kepatuhan

27 February 2023

NEWS – Anisa Sopiah, CNBC Indonesia

22 February 2023

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melakukan upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) dalam kewajiban perpajakan di Indonesia. Hal tersebut dilakukan dengan menguji kepatuhan pembayaran masa di tahun berjalan dan menguji kepatuhan perpajakan untuk tahun-tahun sebelumnya.

Bahkan untuk memastikan kelancaran proses tersebut, DJP membentuk komite kepatuhan yang nantinya akan memegang daftar wajib pajak prioritas untuk diberikan perlakuan khusus sesuai kebutuhan mereka. Demikian disampaikan Direktur Jenderal DJP Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (22/2/2023).

“Di tahun 2023 ini kami kemas dengan logika komite kepatuhan, jadi dengan upaya pengawasan kepatuhan masa maupun uji kepatuhan di tahun sebelumnya kami letakkan prioritas pengawasan itu dalam komite kepatuhan,” ujar Suryo.

Suryo mengatakan komite kepatuhan akan membuat daftar para wajib pajak yang memerlukan perlakuan khusus, baik itu dari sisi pelayanan seperti pemberian edukasi sampai pada penanganan dengan pendekatan hukum apabila memang mengindikasikan tindak pidana di bidang perpajakan.

“Dan mulai tahun 2023 ini memang betul kami menyusun daftar prioritas wajib pajak yang dilakukan penyuluhan, edukasi, pengawasan, pemeriksaan bahkan dilakukan pendekatan hukum. Jadi secara periodik kami tentukan daftar wajib pajak-wajib pajak yang akan kami lakukan penanganan secara bertahap,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suryo mengatakan penegakan hukum yang dilakukan DJP terdiri dari dua cara, yakni pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. Kedua proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan umum dan administrasi perpajakan di Indonesia.

“Jadi secara regular memang betul kami melakukan kegiatan pemeriksaan dan penyidikan ini proses yang cukup panjang dan secara rutin untuk menguji kepatuhan wajib pajak dan ini fokus apabila ada indikasi tindak pidana di bidang perpajakan,” jelasnya.

“Dari penyidikan sudah diputuskan di pengadilan kami sampaikan kepada masyarakat umum bahwa tindak pidana di bidang perpajakan kami tindak lanjuti dengan penuntutan di pengadilan,” lanjutnya.

Suryo mengatakan pengujian kepatuhan pembayaran masa di tahun berjalan dilakukan dengan mencermati kondisi perekonomian saat ini. Misalnya, dengan mencermati perkembangan harga komoditas dunia saat ini. Dimana hal tersebut akan memberikan pengaruh pada keuntungan wajib pajak yang tentunya akan mempengaruhi besaran pajak yang harus mereka bayarkan.

Selain itu, DJP juga melakukan pengawasan kepatuhan pembayaran masa berjalan berdasarkan kegiatan ekonomi. Misalnya, saat ini beberapa sektor sedang mengalami pertumbuhan yang tinggi seperti sektor transportasi, pertambangan dan konstruksi. Sektor-sektor tersebut juga akan menjadi perhatian DJP dalam melakukan penarikan pajak.

Sedangkan untuk melakukan pengujian perpajakan di tahun-tahun sebelumnya, DJP memiliki format pengawasan seperti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), melakukan pemeriksaan, hingga melakukan penegakan hukum jika memang wajib pajak tersebut terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan.