PENGHINDARAN PAJAK: Otoritas Pelajari Laporan Global Witness

04 July 2019

Bisnis.com, 04 Juli 2019  |  17:57 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mempelajari laporan Global Witness yang mengungkap dugaan praktik pengalihan keuntungan ke negar suaka pajak (tax haven) oleh korporasi tambang, Adaro Energy.

Hal itu diungkapkan Direkur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksam saat dikonfirmasi terkait perkara tersebut, Kamis (4/7/2019).

“[Kami] belum bisa memberikan tanggapan, kami pelajari dulu laporan tersebut,” kata Yoga.

Sebelumnya, Korporasi besar yang bergerak di sektor tambang batubara, Adaro Energy disebut telah mengalihkan banyak keuntungan ke offshore network.

Praktik ini kemudian memunculkan dugaan bahwa perusahaan tersebut tengah menghindari dan meminimalisasi pembayaran pajak ke otoritas Indonesia.

Dalam laporan berjudul Taxing Times for Adaro, Global Witness mengungkap bahwa dari 2009–2017 Adaro dengan memanfaatkan anak perusahaannya di Singapura, Coaltrade Services International, membayar US$ 125 juta lebih sedikit daripada yang seharusnya disetorkan ke pemerintah Indonesia.

Dengan memindahkan lebih banyak uang melalui tempat-tempat bebas pajak, Adaro juga mungkin telah mengurangi tagihan pajak Indonesia, termasuk uang yang tersedia untuk pemerintah Indonesia untuk layanan-layanan publik yang penting, hampir $14 juta per tahun.