Diduga Hindari Pajak, Ini Jawaban Adaro

04 July 2019

Bisnis.com, 04 Juli 2019  |  18:17 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Pihak Adaro menanggapi dugaan praktik pengalihan keuntungan seperti yang tertuang dalam laporan Global Witness berjudul Taxing Time for Adaro.

Febriati Nadira, Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk. mengungkapkan perseroan sebagai perusahaan publik menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk perpajakan.

“Selama bertahun-tahun Adaro terpilih sebagai salah satu Wajib Pajak yang menerima apresiasi dan penghargaan atas kontribusinya terhadap penerimaan negara, patuh terhadap peraturan perpajakan serta responsif,” kata Febrianti dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Kamis (4/7/2019).

Febri menjelaskan, sebagai perusahaan nasional, Adaro berkomitmen untuk berkontribusi bagi pembangunan dan kemajuan ekonomi Indonesia melalui pembayaran pajak dan royalti.

Adapun pada 2018 Adaro telah memberikan kontribusi kepada negara senilai total US$721 juta (US$ 378 juta dalam bentuk royalti dan US$ 343 juta dalam bentuk pajak).

Dia juga menyampaikan bahwa Coaltrade Services International Pte.Ltd merupakan salah satu perusahaan grup Adaro yang berbasis di Singapura untuk memasarkan batubara Adaro di pasar internasional (ekspor).

Sehingga sebagai kantor pemasaran internasional, Coaltrade Services International Pte.Ltd berperan penting untuk memperluas pasar internasional dengan tetap berpegangan pada ketentuan Harga Patokan Batubara (HPB) serta aturan perpajakan dan royalti yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

“Informasi yang berkaitan dengan transaksi afiliasi dengan Coaltrade Services International Pte.Ltd serta pembayaran pajak dan royalti sudah diungkapkan di dalam laporan keuangan perusahaan, yang dapat dilihat di situs resmi perusahaan www.adaro.com dan regulator www.idx.co.id,” jelasnya.