Tak Setor Devisa, Sri Mulyani Siapkan Denda bagi Eksportir

04 July 2019

CNN Indonesia | Kamis, 04/07/2019 18:19 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memberi sanksi administratif berupa kepada pelaku usaha ekspor yang tidak memasukkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) ke Indonesia.

Ketentuan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 Tahun 2019 tentang Tarif Atas Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Menurut beleid tersebut, sanksi ini berlaku bagi DHE SDA untuk ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. DHE tersebut wajib masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia di dalam rekening khusus pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

DHE tersebut nantinya bisa digunakan eksportir untuk membayar bea keluar dan pungutan di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan atau dividen, serta keperluan lain untuk menanamkan modal. Ini tercantum di dalam pasal 6 aturan tersebut.

Jika pelaku usaha kedapatan tidak memasukkan DHE ke dalam rekening khusus, pemerintah akan mengenakan sanksi berupa denda sebesar 0,5 persen dari nilai DHE yang belum ditempatkan ke rekening khusus.

Kemudian, jika DHE digunakan untuk keperluan di luar pasal 6, maka eksportir akan kena denda 0,25 persen dari nilai DHE yang digunakan untuk membayar keperluan lain tersebut.

Sangsi berupa penundaan pelayanan kepabeanan untuk ekspor juga akan menanti eksportir yang belum memindahkan escrow account yang dimiliki di luar negeri ke bank dalam negeri yang melakukan kegiatan valuta asing.

Escrow account adalah rekening yang dibuka secara khusus untuk tujuan tertentu guna menampung dana yang dipercayakan kepada sistem keuangan Indonesia.

“Denda ini akan disetor ke kas negara sebagai pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui aturan tersebut dikutip Kamis (4/7).

Pengawasan dan keputusan pengenaan sanksi berupa denda akan diawasi oleh Bank Indonesia (BI). Sementara itu, kepala kantor kepabeanan akan menunda proses kepabeanan jika eksportir kedapatan tidak membawa DHE ke dalam negeri, tidak menggunakan DHE sesuai pasal 6 aturan ini, dan tidak memindahkan escrow account-nya.

Kepala kantor kepabeanan atas nama Menteri Keuangan akan menerbitkan surat tagihan pertama kepada eksportir. Jika denda tak dibayar dalam jangka 30 hari, maka surat tagihan kedua akan meluncur. Jika denda tidak dibayar lagi 30 hari kemudian, maka surat tagihan ketiga akan diberikan kepada eksportir.

“Dalam hal penerbitan surat tagihan pertama, kedua, dan ketiga belum dapat dilakukan melalui sistem komputer pelayanan, penerbitan surat tagihan akan dilakukan secara manual,” imbuh dia.

Namun, jika denda tak kunjung terbayar setelah surat tagihan ketiga, maka Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu berhak menerbitkan surat penyerahan tagihan kepada instansi yang berwenang menyelesaikan piutang negara, menunda pelayanan kepabeanan di bidang ekspor, dan menyampaikan informasi ke Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Peraturan menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan (1 Juli 2019),” tutur Sri Mulyani.