Pengusaha Ingatkan Pemerintah Efek Buruk PPN Naik Lagi 1%
22 March 2024
NEWS – Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
21 March 2024
CNBC Indonesia – Per 1 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru, yang naik dari 11% menjadi 12%. Sebagaimana diatur dalam UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 pasal 7.
Sebelumnya pemerintah telah menaikkan PPN sebesar 1% dari 10% menjadi 11% sejak April 2022. Pengusaha lalu meminta pemerintah menjadikan dampak kenaikan PPN tersebut sebagai acuan kajian atas kenaikan PPN mulai tahun 2025 nanti.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai perlu adanya kajian mendalam mengenai dinamika perekonomian pada tahun 2024. Serta proyeksi perekonomian 2025 sebagai pertimbangan sebelum kenaikan tarif PPN 12% diimplementasikan.
Plh Ketua Umum Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, pihaknya melihat optimalisasi penerimaan dan serapan pajak senantiasa harus menjadi fokus dan keniscayaan pemerintah. Tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan negara, namun juga agar dapat dialokasikan pada berbagai kebijakan yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dunia usaha menekankan perlunya kajian mendalam mengenai dinamika perekonomian pada tahun 2024, serta proyeksi perekonomian tahun 2025 sebagai pertimbangan sebelum implementasi kenaikan tarif PPN 12%,” kata Yukki kepada CNBC Indonesia, Kamis (21/3/2024).
Adapun pengkajian mendalam itu, menurut Yukki, termasuk mitigasi dampak dari kenaikan tarif PPN 12% ini, khususnya terhadap daya beli masyarakat kecil dan menengah, serta efeknya terhadap kenaikan inflasi.
Ia menyarankan pemerintah menyampaikan sosialisasi urgensi dan manfaat kenaikan tarif PPN 12% ini, supaya memberikan kepercayaan bagi masyarakat dan dunia usaha.
“Sosialisasi ini penting untuk dilakukan kepada semua pihak terkait, agar pihak terkait dapat menyesuaikan pengeluaran dan strategi bisnis, termasuk penyesuaian harga dan kuantitas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yukki menyebut kenaikan tarif PPN telah turut mendorong peningkatan inflasi dan berdampak pada daya beli masyarakat Indonesia. Hal ini tercermin dari implementasi kenaikan tarif PPN 10% menjadi 11% pada tahun 2022 lalu.
“Untuk itu, Kadin Indonesia mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang mungkin muncul akibat kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 mendatang,” tegas Yukki.
“Terlebih lagi dengan melihat pada kondisi ketidakpastian ekonomi makro secara global, yang mengalami perlambatan dan resesi, maka konsumsi domestik menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, kenaikan tarif PPN perlu dengan cermat mempertimbangkan dampak turunan akan perlambatan konsumsi domestik dan daya beli masyarakat,” tambahnya.