Soal PPN Naik 12%, Ketua LPS: Jangan Berburu di Kebun Binatang

22 March 2024

MARKET – Muhammad Khadafi, CNBC Indonesia

22 March 2024

CNBC Indonesia – Rencana pemerintah menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada satu sisi diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara. Akan tetapi di sisi lain pemerintah memiliki opsi lain, yakni membenahi sistem perpajakan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudi Sadewa saat berkumpul dengan media di Jakarta, Kamis (21/3/2024).

“Jadi ketika ekonomi susah, harusnya kita memberi stimulus perekonomian. Memang pendapatan pajak perlu ditingkatkan, tapi bukan dengan berburu di kebun binatang,” katanya.

Dia melanjutkan bahwa penerimaan negara dapat didongkrak dengan cara menangkap potensi objek pajak yang lebih besar, sehingga besaran tarif pajak tidak perlu disesuaikan.

“Saya pikir sih harusnya lebih bagus diperbaiki sistem yang ada, sehingga dari yang misalnya [tarif] 10% kan, tapi masuk semua, itu lebih baik dampaknya ke keuangan negara,” kata Purbaya.

Selain itu Purbaya menilai pemerintah juga masih bisa memanfaatkan anggaran belanja yang tidak digunakan atau yang masuk dalam saldo anggaran lebih. Dengan demikian kebutuhan belanja negara dapat dipenuhi tanpa membebankan kenaikan tarif pajak.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah memastikan akan menaikantarif PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menurut dia, pelaksanaan tarif PPN baru ini dilanjutkan karena masyarakat sudah memilih pemerintahan baru dengan program keberlanjutan dari Presiden Joko Widodo.

“Pertama tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan, tentu kalau keberlanjutan program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, dikutip Jumat (22/3/2024).

Pelaksanaan tarif baru PPN tersebut akan merujuk pada UU HPP yang telah disahkan pada Oktober 2021. Berdasarkan UU HPP Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% pada 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Penerapan tarif baru ini tentu akan berdampak pada cara menghitung PPN nantinya. Tarif baru ini juga akan mempengaruhi masyarakat karena konsumen menjadi pihak yang menanggung kenaikan tersebut. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini merupakan penjelasan mengenai apa itu PPN.