Pengusaha Menolak RUU KUP
10 September 2021
Kamis, 9 September 2021
JAKARTA, investor.id – Kalangan pengusaha menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang sedang dibahas di DPR. Lima pasal yang cenderung menaikkan pungutan pajak dinilai tidak tepat karena masih pandemi Covid-19, dan bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang bertujuan meningkatkan investasi dan penyerapan tenaga kerja.
“Dari sisi urgensinya, apakah RUU KUP sudah tepat disahkan nantinya di saat kondisi ekonomi kita masih sangat tertekan akibat pandemi Covid-19, ini perlu menjadi pertimbangan sehingga tidak punya dampak psikologi kepada pelaku usaha dan masyarakat. Karena, ada berbagai kewajiban pajak yang akan tertuang dalam RUU ini, jangan sampai membebani pengusaha dan masyarakat sebagai konsumen,” ujar Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Kadin Indonesia Sarman Simanjorang kepada Investor Daily, Rabu (8/9).
Hal itu dikatakannya menyusul rencana pemerintah yang hendak kembali melakukan reformasi pajak, lewat pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ke DPR. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan sebelumnya, terhitung sejak 1983 sampai saat ini, pemerintah Indonesia telah melakukan lima kali reformasi pajak.
Reformasi pajak ini tercatat dilakukan tahun 1983, 1994, 1997, 2000, dan 2020. Berdasarkan data Bank Indonesia, pada sekitar tahun 1982/1983, penerimaan dalam negeri dalam APBN terbanyak masih disumbang dari sektor migas, sedangkan kontribusi pajak nonmigas baru sekitar 34%. Setelah dilakukan reformasi, kontribusi pajak nonmigas terus meningkat hingga menjadi 66% pada sekitar tahun 1990/1991.
Sementara itu, berdasarkan UU Cipta Kerja yang disahkan tahun 2020, salah satunya memuat mengenai klaster perpajakan. Omnibus law ini mengubah ketentuan dalam empat UU terkait perpajakan, yakni UU KUP, UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Pasal Krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ,
Pasal Krusial
Sementara itu, ada lima pasal krusial yang mendapat penolakan dari kalangan pengusaha, yang dimuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Yang pertama menyangkut PPN.
Dalam Pasal 7 RUU KUP, pemerintah berencana untuk mengubah ketentuan tarif pajak pertambahan nilai dengan menaikkan tarif PPN menjadi 12%, dari yang berlaku saat ini sebesar 10%. Kendati demikian, seperti ketentuan sekarang, pemerintah tetap diberi peluang untuk menurunkan tarif tersebut menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Selain itu, PPN juga dapat dikenakan dengan tarif berbeda dari tarif di atas dengan serendah-rendahnya 5% dan paling tinggi 25%, yang akan diatur melalui peraturan pemerintah.
Yang kedua mengenai pajak penghasilan minimum, yang dalam UU No 6 Tahun 1983 tidak ada ketentuan tersebut. Namun, berdasarkan Pasal 31F RUU, pemerintah mengusulkan pengenaan PPh minimum atau alternative minimum tax (AMT) bagi perusahaan yang merugi, dengan ketentuan PPh tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto. AMT dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.
Ketiga, dalam Pasal 44G RUU, pemerintah mengusulkan pengenaan pajak karbon atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan dengan tarif Rp 75.000 per kilogram. Subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
Keempat, dalam Pasal 31F, pemerintah mengusulkan penetapan tarif PPh orang pribadi (OP) sebesar 35% bagi yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Dengan perubahan ini, maka lapisan penghasilan kena pajak bertambah menjadi lima layer dari sebelumnya empat layer.
Kelima, Pasal 44E dalam RUU menghapus sembako dikecualikan dari pengenaan PPN. Sedangkan dalam UU Cipta Kerja diatur bahwa perubahan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 masih memasukkan “barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak” dikecualikan dari PPN. Daftar kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dipaparkan dalam Penjelasan UU Cipta Kerja adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.
Sementara itu, terkait pasal tax amnesty, kalangan pengusaha menyetujuinya. Di sisi lain, beberapa pengamat menyatakan tidak menyetujuinya.
Pengaturan mengenai pengampunan pajak (tax amnesty) ini tercantum dalam Pasal 37B RUU. Yang pertama, program tax amnesty bagi wajib pajak (WP) peserta program tax amnesty tahun 2016-2017 yang belum atau kurang saat mengungkapkan harta bersih dalam surat pernyataan pada program sebelumnya bisa dilakukan, sepanjang Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta yang diperoleh para alumni tax amnesty tersebut terhitung sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Peserta program ini dikenai tarif PPh final sebesar 15%, atau 12,5% bagi wajib pajak yang menyatakan menginvestasikan harta bersih ke dalam SBN.