Reformasi Pajak

10 September 2021

Kamis, 9 September 2021

nvestor Daily

Pandemi Covid-19 telah menimbulkan beban berlipat-lipat kepada pemerintah. Untuk mengendalikan sebaran Covid, pemerintah harus mengalokasikan dana besar-besaran untuk sektor kesehatan, baik untuk impor vaksin, kegiatan vaksinasi, biaya kesehatan masyarakat, hingga insentif bagi tenaga kesehatan.

Di lain sisi, upaya pengendalian Covid dengan berbagai kebijakan pembatasan mobilitas membuat sektor bisnis tertekan, sebagian menderita kerugian besar, dan tidak sedikit yang bangkrut. Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pun tak terhindarkan.

Guna mengkompensasi hal tersebut, pemerintah harus merogoh kocek untuk membantu korporasi dan masyarakat terdampak. Kepada korporasi, pemerin tah memberikan sejumlah insentif dan keringanan pajak yang ditanggung. Sedangkan untuk masyarakat, peme rintah memberikan perlindungan dan bantuan sosial lewat berbagai program.

Alhasil, semua itu membuat pemerintah harus mengeluarkan anggaran program Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) fan tastis senilai Rp 744,8 triliun tahun ini, naik dibanding Rp 695 triliun tahun lalu.

Sebagai konsekuensi belanja yang membengkak itu, pe merintah harus me ngorbankan APBN untuk menderita defisit yang melebihi batas maksimum ketentuan Undang-Undang.

Dengan lonjakan belanja, untuk sementara pemerintah mengandalkan utang, terutama lewat penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).

Untuk meringankan beban bunga, pemerintah berbagi beban (burden sha ring) dengan Bank Indonesia. Pemerintah juga merealokasi dan refocusing anggar an, mengalihkan belanja yang tidak mendesak untuk dana PC-PEN.

Namun, menambal defisit APBN dengan utang, termasuk SBN, adalah solusi jangka pendek. Pemerintah perlu mencari sumber- sumber pembiayaan yang lebih berkelanjutan dan dapat diandalkan. Jelas yang utama bersumber dari perpajakan.

Karena itulah, untuk menggali potensi pajak, pemerintah berniat mereformasi kebijakan. Salah satunya adalah lewat penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Ini merupakan omnibus law di sektor perpajakan, karena akan merevisi UU KUP, UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan cukai.

Namun, ketika sejumlah substansi RUU KUP mencuat, resistensi bermunculan, khususnya dari kalangan dunia usaha. RUU KUP memang terus dibahas di Komisi XI DPR, dan telah mengundang asosiasi dunia usaha, akademisi, pakar, dan bankir untuk memberi masukan. RUU KUP telah melewati 10 putaran focus group discussion (FGD) dengan sejumlah stakeholders.

Ada sejumlah substansi yang sejauh ini mendapat penolakan. Pertama, rencana kenaikan tarif PPN, baik wacana tariff tunggal dari 10% menjadi 12%, maupun multitarif kisaran 5-15%. Pihak yang paling keberatan adalah Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Terutama multitarif untuk bahan makanan pokok, akan menyulitkan karena terdiri atas ratusan ribu item. Sedangkan jika diberlakukan tarif tunggal, hal itu akan memberatkan masyarakat karena dampak kenaikan tariff PPN pasti dibebankan kepada konsumen.

Selain itu, pengusaha memprotes sejumlah barang yang selama ini bebas PPN akan dikenai PPN. Di antaranya adalah hasil pertambangan atau hasil pengeboran serta barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Selain itu, terdapat 11 jenis jasa yang selama ini bebas PPN akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran, serta jasa angkutan umum.

Sedangkan untuk UU PPh, pemerintah akan menambah satu lapisan tarif kena pajak untuk wajib pajak (WP) perorangan, yang selama ini empat tarif menjadi lima tarif. Lapisan tarif tambahan adalah mereka yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun akan dikenai tarif pajak 35%. Pemerintah pun berniat memberlakukan alternative minimum tax (AMT). Artinya, ada tarif minimum yang harus dibayar perusahaan, meskipun perusahaan merugi. Tarif yang diwacanakan adalah 1% dari penghasilan bruto.

Namun ada juga hal yang menguntungkan dunia usaha. Yakni, tarif PPh badan dalam negeri akan diturunkan ke level 20% mulai tahun pajak 2022. Untuk perusahaan Tbk yang saham free float-nya minimal 40%, ditambah diskon PPh 3% menjadi 17%.

Sementara itu, rencana pengenaan pajak karbon juga ditentang. Sejumlah asosiasi menilai penerapan pajak karbon berpotensi menimbulkan dampak negatif yang sangat signifikan, menambah beban biaya bagi perusahaan, membuat industri semakin tertekan, memperlemah daya saing industri, dan meningkatkan laju produk impor.

Melihat pro-kontra dan diskusi yang berkembang, kita bisa memahami kepentingan masing-masing. Baik pemerintah selaku pendesain kebijakan, maupun dunia usaha dan masyarakat yang kelak akan menanggung beban tambahan.

Dari sisi pemerintah, kita memaklumi rencana perluasan objek dan penaikan tarif PPN. Pe ngecualian PPN memang cenderung tidak mencerminkan rasa keadilan. Sebab, objek pajak yang sama dikonsumsi oleh golongan pengha silan yang berbeda, dan sama-sama bebas PPN. Jika kita komparasi, tarif PPN Indonesia juga tergolong relatif rendah. Negara-negara OECD mengenakan tarif PPN 19%, BRICS sebesar 17%. Sedangkan tariff standar PPN di 127 negara sekitar 15,4%.

Selain itu, efisiensi pemungutan PPN di Indonesia baru 60% dari total PPN yang seharusnya. Sementara Singapura, Thailand, dan Vietnam lebih dari 80%.

Adapun tentang pajak minimum (AMT) untuk korporasi yang merugi, hal ini dilandasi adanya modus penghindaran pajak, khususnya oleh perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Pada 2016, Menkeu Bambang Brodjonegoro ketika itu menyebut ada 2.000 PMA yang tidak membayar pajak dalam sepuluh tahun terakhir karena rugi terus. Anehnya, kalau rugi ke napa mereka tetap beroperasi dengan omzet sangat besar?

Di lain pihak, kita juga memaklumi keberatan dunia usaha karena situasinya sedang sulit. Mereka justru masih memerlukan insentif untuk bangkit dari keterpurukan.

Barangkali rencana kenaikan tarif dan perluasan objek PPN, perubahan kebijakan PPh, serta perubahan kebijakan pajak lainnya momennya kurang tepat. Dunia usaha sedang berada dalam posisi sulit. Jangan dulu mereka ditambahi beban yang memberatkan, tapi menunggu pemulihan ekonomi benar-benar telah berjalan.

Dalam konteks itu, pemerintah perlu melakukan diskusi dan pendekatan yang persuasif. Rangkul pebisnis untuk membahas dalam satu meja. Sosialisasi perlu lebih agresif.

Jaring masukan sebanyak mungkin dari para pemangku kepentingan. Setelah itu, rumuskan jalan tengah dan kompromi agar diperoleh hasil yang lebih adil dan saling menguntungkan.

Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)