Penunggak Pajak di Karawang Rp 525 M, di Antaranya Keluarga Cendana

05 November 2019

detikNews, Selasa 05 November 2019, 14:12 WIB

 

Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang sedang berupaya memburu sejumlah perusahaan besar yang menunggak pajak. Perusahaan-perusahaan itu menambah jumlah piutang Pemkab Karawang, yang kini lebih dari Rp 525 miliar.

“Jika terus menunggak, jumlah tunggakan pajak (piutang) berpotensi terus bertambah,” kata Endang Cahendra, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Karawang, kepada detikcom, Selasa (5/11/2019).

Endang menuturkan sumber piutang terbesar berasal dari penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB). Di antara perusahaan besar itu, kata Endang, terdapat perusahaan milik Keluarga Cendana. Perusahaan itu adalah Kawasan Mandala Putra atau dulu dikenal Mandala Pratama Permai, sebuah kawasan industri seluas 700 hektare di Cikampek.

“Salah satu penunggak PBB yang lumayan besar adalah perusahaan milik Keluarga Cendana. Dulu bekas pabrik mobil Timor,” ucap Endang.

Pada masa jayanya, pabrik tersebut memproduksi mobil nasional bermerek Timor. Meski begitu, Timor pernah dinyatakan menyalahi prinsip perdagangan bebas versi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Timor juga pernah dituding bertentangan dengan UU Perpajakan saat Orde Baru berkuasa. Namun IMF membabat perlakuan istimewa untuk Timor.

Menurut Endang, selain perusahaan milik Cendana, terdapat perusahaan lainnya. Kebanyakan adalah pabrik mati di zona industri Klari, Dawuan, hingga Cikampek perbatasan Purwakarta. “Saat kami ke sana, cuma ada satpamnya saja,” tutur Endang.

Pabrik-pabrik itu bangkrut karena berbagai alasan. Salah satunya adalah aturan mengenai relokasi pabrik ke kawasan industri. Sebagaimana diketahui, UU No 2 Tahun 2014 tentang Perindustrian mewajibkan seluruh industri masuk kawasan industri. Kewajiban relokasi ini tujuannya untuk memudahkan pemerintah memantau dan meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.

“Pabrik-pabrik di zona industri satu per satu mulai ditertibkan. Jadi lahannya ada tapi sudah tertidur. Meski pabrik sudah tak beroperasi, PBB kan tetap harus dibayar,” kata Endang.

Kepada pabrik-pabrik itu, Endang mengaku sudah ratusan kali melayangkan surat teguran. Namun tak digubris. Pada 2018 misalnya, Bappenda Karawang melayangkan 146 surat teguran. Pada 2019, surat teguran naik drastis hingga 254. “Kami tak akan berhenti berupaya,” ujarnya.

Lantaran surat teguran dinilai tak efektif, Bappenda merayu perusahaan itu dengan berbagai program, termasuk pengampunan pajak atau menghapus denda pajak. “Setidaknya yang bersangkutan membayar pokoknya saja. Setidaknya ada pemasukan ke pemda,” tuturnya.

Endang mengimbau perusahaan-perusahaan tersebut memanfaatkan betul kebijakan penghapusan denda tersebut. “Sebab, penghapusan denda berlaku sampai akhir November tahun ini,” kata Endang.