Per kuartal I-2021, BI catat elektronifikasi pajak daerah sudah capai 81,6%

04 May 2021

Jumat, 30 April 2021 /

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyebut elektronifikasi pajak daerah sudah mencapai 81,6% hingga akhir kuartal I-2021. Ini meningkat pesat dibandingkan posisi Desember 2020 yang sebesar 54,6%.

Selain itu, elektronifikasi retribusi daerah juga tercatat mencapai 53,9%, meningkat dibandingkan posisi Desember 2020 yang sebesar 22,1%.

“Ini menunjukkan adanya peningkatan perkembangan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), terutama pada transaksi pendapatand an pemanfaatan kanal digital seperti QRIS,” tulis BI dalam Kajian Ekonomi dan Keuangan Regional edisi April 2021.

Capaian penerapan ETPD di wilayah Jawa merupakan capaian elektronifikasi pajak tertinggi, yakni sebesar 94,0%. Pun dengan retribusi daerah tercatat paling tinggi dengan capaian 65,8%.

Transaksi pendapatan terbanyak yang dieletronifikasi adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel dan restoran, serta reklame.

Selain itu, BI juga mencatat penggunaan kanal digital seperti QRIS kini sudah menjangkau 125 pemerintah daerah, naik dari Desember 2020 yang sebesar 118 pemda saja. Penerapan QRIS terbanyak juga dipegang oleh Pemda di wilayah Jawa, yakni mencapai 66 pemda.

Transaksi pendapatan terbanyak yang menggunakan QRIS adalah pembayaran retribusi pasar, PKB, e-samsat, KIR, dan pembayaran di daerah wisata.

Sementara itu, penggunaan e-commerce telah digunakan di 171 pemda, naik dari posisi Desember 2020 yang sebesar 158 pemda, dengan capaian tertinggi di wilayah Jawa sebesar 75 pemda.

Namun, penggunaan internet banking oleh pemda mengalami sedikit penurunan, yakni menjadi 328 pemda dari semula 330 pemda pada Desember 2020.