WEALTH TAX, Pajak Kekayaan Banjir Dukungan

30 April 2021

Bisnis Indonesia, Jum’at, 30/04/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Wacana implementasi pajak atas kekayaan alias wealth tax yang dimunculkan oleh
International Monetary Fund (IMF) belum lama ini mendapat dukungan dari masyarakat di Tanah Air.
Hal tersebut diketahui berdasarkan Glocalities dan Millionaires for Humanity yang telah mewawancarai
1.051 masyarakat sebagai responden.
Hasilnya, sebanyak 79% responden mendukung penerapan pajak atas kekayaan di Indonesia.
Adapun skema yang menjadi contoh dari riset itu adalah pembayaran pajak tambahan sebesar 1%
terhadap masyarakat yang memiliki kekayaan lebih dari Rp140 miliar. Tercatat hanya 4% responden
yang menolak gagasan tersebut.
Direktur Riset Glocalities Martijn Lampert mengatakan hasil riset ini menegaskan dukungan yang tinggi
terhadap kebijakan redistribusi kekayaan melalui penerapan wealth tax.
“Hasil polling tersebut memperkuat bukti bahwa warga makin mengharapkan pemerintah bersedia
menerapkan kebijakan khusus kepada kelompok superkaya untuk berkontribusi lebih besar dalam
membayar pajak,” kata dia dalam laporan yang dikutip Bisnis, Kamis (29/4).
Ah Maftuchan, Direktur Eksekutif The Prakarsa yang menjadi mitra Glocalities menambahkan, pandemi
Covid-19 adalah momentum untuk melakukan perubahan sistem perpajakan secara fundamental.
Menurutnya, pajak harus dikembalikan sebagai sumber dan alat redistribusi kekayaan bangsa secara adil
dan merata, sehingga penerapan wealth tax sangat tepat agar pemerintah memiliki tambahan dana
untuk menjalankan program program pemulihan ekonomi nasional.
“Sekarang adalah saatnya pemerintah melihat pajak kekayaan sebagai suatu langkah yang konkret
sebagai sumber pendapatan negara untuk pembiyaan pemulihan pandemi,” ujarnya.
Pemajakan atas kekayaan dianggap menjadi jalan tengah yang bisa ditempuh oleh pemerintah sejalan
dengan seretnya prospek penerimaan pajak dan makin membengkaknya kebutuhan belanja guna
meminimalisasi dampak pandemi Covid-19 dalam jangka pendek.
IMF dalam Fiscal Monitor 2021 mencatat, pemajakan atas kekayaan bisa menjadi alternatif jika strategi
pemerintah dalam mendulang penerimaan melalui Pajak Penghasilan (PPh) seret