Perlawanan Balik Bos Batu Bara Haji Isam di Kasus Suap Pajak

08 October 2021

Bekas pemeriksa pajak Yulmanizar dianggap mencemarkan nama baik konglomerat itu dalam kesaksiannya di sidang kasus suap pajak beberapa waktu lalu.

Setyo Aji Harjanto – Bisnis.com 08 Oktober 2021

Bisnis.com, JAKARTA – Pemilik Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam melaporkan eks pemeriksa pajak DJP Yulmanizar ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Haji Isam adalah salah satu pemegang saham di Jhonlin Baratama, sebuah perusahaan batu bara yang berlokasi di Kalimantan Selatan. Dia disebut oleh Yulmanisar telah main mata dengan pemeriksa pajak untuk mengakali pembayaran pajak PT Jhonlin Baratama. Mantan tim sukses Jokowi – Ma’ruf iyu menganggap Yulmanizar mencemarkan nama baik konglomerat itu dalam kesaksiannya di sidang kasus suap pajak beberapa waktu lalu

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum kasus suap pajak yang sedang berlangsung. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri berpesan, jangan sampai ada pihak tertentu yang melaporkan saksi atas kesaksiannya. Hal ini, kata Ali, dikhawatirkan dapat mengganggu independensi dan keberanian saksi dalam memberikan keterangan. “Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang kemudian melaporkan tindak pidana berupa dugaan penyampaian keterangan palsu dari seorang saksi pada saat proses persidangan berlangsung,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Jumat (8/10/2021).

Ali mengatakan, keterangan seorang saksi, atas apa yang dia ketahui dan alami akan dinilai oleh majelis hakim, jaksa penuntut, dan pihak terdakwa ataupun kuasa hukumnya. Selain itu, keterangan setiap saksi sebagai fakta persidangan, juga akan dikonfirmasi dengan keterangan-keterangan lainnya dan diuji kebenarannya hingga bisa menjadi sebuah fakta hukum. “Prinsipnya, untuk dapat menjadi fakta hukum butuh proses.

Oleh karenanya KPK meminta semua pihak untuk sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung tersebut,” ucap Ali. Ali menerangkan pihak yang dapat melaporkan pemberi kesaksian palsu adalah Penuntut Umum. Hal ini sesuai dengan hukum acara pidana pasal 174 ayat (2) KUHAP yang berbunyi, ”Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu”.

Adapun berdasarkan BAP yang dibacakan jaksa di persidangan lanjutan kasus suap pajak disebutkan, dalam pertemuan antara tim pemeriksa pajak DJP dengan konsultan pajak Agus Susetyo, ada permintaan untuk pengondisian nilai penghutungan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp10 miliar. “Dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isyam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa demikian?” tanya jaksa kepada eks tim Pemeriksa DJP Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak, Senin (4/10/2021). Hal tersebut lantas dibenarkan oleh Yulmanizar. Dia mengatakan permintaan Haji Isam tersebut disampaikan oleh Agus Susetyo. “Iya itu disampaikan oleh pak Agus,” jawab Yulmanizar. Sebelumnya, Angin Prayitno Aji didakwa menerima 3 juta dolar Singapura atau setara Rp32,4 miliar dengan kurs Rp10.800 per dolar Amerika Serikat.

Suap ini diberikan oleh Agus Susetyo yang merupakan konsultan pajak milik PT Jhonlin Baratama. PT Jhonlin Baratama adalah perusahaan milik konglomerat asal Kalimantan Selatan, Haji Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam. Angin juga menerima suap sebesar Rp25 miliar dari Bank Panin, hanya saja nilai suap yang baru diterima senilai hanya 500.000 dolar Singapura atau sekitar Rp5,4 miliar. Adapun nilai suap terkecil diterima dari PT Gunung Madu Plantation, perusahaan yang dikenal dekat dengan salah satu anggota keluarga Cendana. Perusahaan ini diduga menyuap angin senilai Rp15 miliar.