Pernah Ikut Tax Amnesty? Boleh Ikut Lagi 2022, Ini Syaratnya!

13 October 2021

NEWS – Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia

 

13 October 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintahan Presiden Joko widodo (Jokowi) kembali memberikan ampunan pajak kepada masyarakat. Sekalipun sudah mengikuti pengampunan pajak alias tax amnesty pada 2016 silam.

Hanya saja, tarif yang dikenakan kali ini lebih tinggi. Bagi yang memindahkan dana dari luar negeri dengan harta perolehan dari 2016-2020 akan dikenakan tarif 14-18%.

 

Dalam program pengungkapan sukarela, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan, sepanjang Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan data/atau informasi mengenai harta dimaksud. Tax Amnesty Jilid II akan berlangsung tahun depan, mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Harta bersih yang dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final. Penghasilan yang bersifat final tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Surat pemberitahuan pengungkapan harta tersebut harus dilampiri dengan:

  • Bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final
  • Daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan
  • Daftar utang
  • Pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah NKRI dalam hal WP bermaksud mengalihkan harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia
  • Pernyataan akan menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia, dan/atau SBN.

Setelah WP melampirkan kewajiban-kewajibannya di atas, maka DJP kemudian akan menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh WP.

Namun, jika berdasarkan hasil penelitian diketahui terdapat ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya, DJP dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengungkapan harta bersih diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Sesuai UU HPP, yang dikutip CNBC Indonesia, Rabu (13/10/2021), maka wajib pajak diberikan kesempatan dengan tarif PPh Final sebesar:

  1. 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
  2. 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
  3. 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.

Berikut skema perhitungannya:

Mr. B memiliki dua rumah dan satu rekening yang semua lokasinya di dalam negeri yang diperoleh selama 2016-2020, namun belum diungkapkan dalam SPT 2020.

Dua rumah Mr. B nilainya Rp 3 miliar dan satu rekeningnya di bank senilai Rp 1 miliar. Kedua hartanya tersebut ternyata belum dideklarasikan.

Mr. B bisa mengikuti program pengungakapan sukarela dengan mendeklarasikan rekening senilai Rp 1 miliar untuk dibelikan pada SBN. Maka tarif PPh final yang dikenakan kepada Mr. B adalah 12%.

Sehingga kewajiban pajak yang harus dibayar oleh Mr. B yakni 12% dikali Rp 1 miliar. Kewajiban pajak Mr. B yang harus disetorkan ke negara sebesar Rp 120 juta.