Pulangkan Harta Ikut Tax Amnesty II, Batasnya September 2022

13 October 2021

NEWS – Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia

 

13 October 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan mulai dijalankan pada 1 Januari- 30 Juni 2022. Ini adalah program pengampunan yang kembali diberikan pemerintah kepada wajib pajak yang tak patuh.

Ada dua kebijakan yang dilaksanakan selama periode pelaksanaan pengampunan. Kebijakan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan yang sudah mengikuti tax amnesty dengan tarif 6%-11% dan wajib pajak orang pribadi yang belum pernah ikut tax amnesty yang diberi tarif 12%-18%.

Di antara kisaran tarif itu, tarif lebih rendah diberikan kepada wajib pajak yang mempunyai harta di luar negeri dan bersedia mengalihkannya ke Indonesia, terutama jika mau untuk diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN).

Untuk pengalihan harta ini ke dalam negeri, wajib pajak yang mengikuti program pengampunan jilid II ini harus memenuhi syarat. Harta tersebut dialihkan ke Indonesia paling lambat dialihkan 30 September 2022.

Sementara itu, wajib pajak yang ikut program pengampunan dan memilih menginvestasikan hartanya ke SBN maka dilakukan paling lambat 30 September 2023.

Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka pengemplang pajak akan dikenakan denda tambahan dari denda yang sudah didapatkan saat mengikuti program pengampunan.

“Terhadap penghasilan dimaksud dikenai tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final,” tulis UU HPP yang dikutip Rabu (13/10/2021).

Tambahan tarif dendanya adalah:

– 4,5% bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan untuk menginvestasikan hartanya yang ada di dalam negeri ke SDA dan SBN.

– 7,5% bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengalihkan dan menginvestasikan hartanya yang ada di luar negeri ke sektor SDA dan SBN.

– 5,5% bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengalihkan hartanya yang ada di luar negeri ke Indonesia.