Perpres Mobil Listrik Diteken Jokowi, Toyota Tunggu Isinya

08 August 2019

detikOto, Kamis, 08 Agu 2019 13:53 WIB

 

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan titik terang soal peraturan kendaraan listrik yang sedang dirancang pemerintah. Jokowi bahkan menyebut telah menandatangani peraturan soal kendaraan elektrik tersebut.

 

Kata Jokowi, aturan itu sudah diteken sejak Senin pagi lalu. Jokowi berharap aturan yang sudah dirancang bisa mendorong industri otomotif bergerak ke arah yang lebih ramah terhadap lingkungan.

Peraturan kendaraan listrik ini ditunggu berbagai pihak. Terutama oleh industri otomotif yang sudah menunggu peraturan tersebut sebelum menjual massal kendaraan ramah lingkungan.

PT Toyota Astra Motor (TAM) sebagai salah satu pihak yang siap menjual kendaraan ramah lingkungan di Indonesia juga menunggu detail peraturan tersebut.

“Yang pasti kami positif karena ada kepastian yang jelas dari pemerintah mengenai aturan mobil listrik ini. Namun kami belum bisa komentar banyak karena masih harus melihat detail dari aturan ini dulu,” kata Vice President Director, PT Toyota-Astra Motor, Henry Tanoto kepada detikcom, Kamis (8/8/2019).

Dalam kesempatan terpisah, Executive General Manager Marketing Planning PT Toyota Astra Motor (TAM), Fransiscus Soerjopranoto, menyebut pihaknya belum mengetahui isi detail dari peraturan kendaraan listrik itu.

“Justru lagi dag-dig-dug nunggu (detail isi peraturan kendaraan listrik),” tambah Suryo kepada detikcom, Kamis (8/8/2019).

Penggunaan kendaraan elektrik dipercaya bisa menekan polusi udara. Mobil listrik tidak menghasilkan gas buang karena tidak ada sistem pembakaran seperti pada kendaraan konvensional. Namun, soal kendaraan elektrifikasi tak cuma mobil listrik sepenuhnya. Kendaraan elektrifikasi termasuk juga mobil hybrid yang menggabungkan mesin bakar dan motor listrik, plug-in hybrid yang masih menggabungkan mesin bakar dan motor listrik tapi bisa dicolok untuk diisi ulang baterainya, mobil listrik sepenuhnya, serta mobil fuel cell bertenaga hidrogen.

Peraturan soal mobil listrik yang sudah diteken Jokowi memang belum dibocorkan isinya. Namun, beberapa waktu lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah secara aktif menyediakan insentif fiskal untuk mengembangkan kendaraan bermotor listrik dengan basis baterai.

Selain itu, ada rangsangan lain seperti insentif kendaraan masuk yaitu bagi kendaraan listrik yang masuk dengan Completely Knocked Down (CKD) atau secara Incompletely Knocked Down (IKD).

Insentif berikutnya adalah tax holiday (pengurangan/penghapusan pajak) untuk industri kendaraan listrik yang terintegrasi dengan industri baterainya.

“Ketiga adalah tax allowance, untuk industri suku cadang, serta aksesoris kendaraan, dan industri komponen kendaraan lainnya,” kata Sri beberapa waktu lalu.

Keempat, bea masuk ditanggung oleh pemerintah dan tidak dibayar industri. “Itu untuk sektor kendaraan listrik yang dapat fasilitas bebas bea masuk dari pemerintah tersebut dan juga untuk bahan baku dan bahan pembantu untuk produksinya,” terang Sri.

Tidak hanya itu, masih ada insentif lain berupa dukungan infrastruktur seperti pembuatan peralatan stasiun pengisian listrik umum, bantuan kredit modal kerja dan pembiayaan battery swap, serta sertifikasi kompetensi pengembangan SDM dan sertifikasi produk.

“Kita berharap bahwa dalam PP dan Perpres ini akan menjadi suatu peraturan yang menciptakan insentif dan mengarahkan industri otomotif supaya makin kompetitif berbasis listrik maupun baterai,” ujar Sri.